RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pengesahan tujuh rancangan perda tertunda. Enam belas anggota DPRD Jeneponto "kompak" tidak menghadiri rapat paripurna, Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan daftar hadir, hanya 24 anggota DPRD yang hadir. Padahal, syarat kuorum 2/3 dari total kursi yang berjumlah 40. Artinya minimal 27 orang.
"Yang lain tidak hadir dengan alasan ada yang sakit dan keluar daerah," terang Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, HM Imam Taufiq Bohari.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Ketua DPC PPP Jeneponto itu berharap pengesahan ranperda bisa dilakukan Januari ini.
"Mudah-mudahan tidak lewatji karena tidak ada lagi alasan yang substansi untuk tidak disahkan. Tadi cuma persoalan tidak kourum saja. Sesuai tata tertib dan PP 12 Tahun 2018 untuk penetapan perda minimal dihadiri 2/3 anggota DPRD dan disetujui 1/2+1 dari yang hadir," sebutnya.
Imam heran dengan banyaknya anggota Dewan yang alpa. Padahal, kata dia, semua anggota Dewan diundang.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Menurutnya, kalaupun undangan tidak sampai, seluruh anggota DPRD sudah tahu agenda rapat.
"Setahu saya semua anggota Dewan diundang. Maka sebaiknya kita hadir. Itu prinsip yang saya pegang untuk menjalankan tugas sebagai anggota Dewan. Entahlah kalau anggota Dewan yang lain," ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin menambahkan, pengesahan tujuh ranperda belum disahkan karena rapat tidak memenuhi kuorum.
Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
"Tadi kita kekurangan dua orang. Yang hadir itu hanya 25 orang, cuman satu lupa tanda tangan, hanya dia lingkari saja. Tapi setelah dapat telepon, orang tuanya sakit dia tinggalkan rapat untuk membawa orang tuanya ke rumah sakit," katanya.
Dalam waktu dekat cuma DPRD harus rapat internal dulu untuk menyampaikan kepada teman-teman sharing-sharing dulu terkait masalah tidak kuorumnya paripurna.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten
Soal jadwal paripurna, Irmawati mengatakan, "Dalam waktu dekat. Tidak lewat dari minggu depan. Bulan Januari tujuh ranperda tersebut disahkan."
Rapat paripurna pengesahan ranperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin. Turut hadir Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, perwakilan Polres, mewakili Kajari, mewakili Pengadilan Negeri, dan beberapa kepala OPD.
Ketujuh ranperda tersebut terdiri atas satu ranperda dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan enam ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : Lolos Verifikasi Sebagai Peserta Pemilu, Ketua Gelora DPD Jeneponto Gelar Baksos
Ranperda dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto yakni pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan ranperda inisiatif dari DPRD Jeneponto yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kemudian perlindungan guru, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jeneponto (ripparkab), penyiaran radio, dan TP-TGR.
Baca Juga : Lolos Verifikasi Sebagai Peserta Pemilu, Ketua Gelora DPD Jeneponto Gelar Baksos