RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Petani adalah penopang pangan. Tetapi justru selalu dikorbankan. Termasuk dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Masalah ini diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Jeneponto, Rabu (13/1/2021). Rapat dihadiri Dinas Pertanian, distributor pupuk, dan perwakilan PT Pupuk Kaltim.
"Jadi yang kita bahas itu perkembangan penyaluran pupuk bersubsidi berdasar pada keluhan-keluhan masyarakat petani, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diterima oleh DPRD," ujar Ketua Komisi II, Hanafi Sewang.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Legislator dari Fraksi PAN itu menjelaskan, keluhan dan permasalahan yang ditemukan yakni lambatnya distribusi pupuk kepada petani. Akibatnya tanaman, khususnya jagung sudah lewat masa pemupukan.
Aspirasi lain yang diterima, stok pupuk Urea terbatas. Tidak mencukupi kebutuhan petani.
"Banyak masyarakat petani tidak terlayani kebutuhan pupuknya karena dianggap tidak terdaftar di e-RDKK kebutuhan pupuk. Pertanyaanya, kenapa bisa dan dimana letak kesalahan ini," sebutnya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Dia menyebutkan bahwa harga pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Dijual antara Rp125 - Rp150 ribu per sak untuk Urea. Padahal, HET-nya hanya Rp112.500.
"Jika ada yang menjual di atas HET, siap-siap saja untuk menerima sanksi dari KPI. Dan untuk kouta pupuk bersubsidi di Jeneponto sebesar 31.205 ribu ton," ucapnya.
Masalah lain, masih ada kios pengecer yang memegang dua sampai tiga desa. Diduga kuota masing-masing desa dipermainkan.
Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
Kepala Dinas Pertanian Jeneponto, Ahmad mengakui keterlambatan distribusi pupuk. Itu tak lepas dari telat terbitnya surat keputusan tentang distribusi. Baru terbit Januari 2021.
"Nanti di bulan Januari pupuk baru turun. Persoalan pelaksanaan penyaluran sekarang kita harus porsir di tahap-tahap yang sangat membutukan seperti di bulan Januari ini," ujarnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten
Soal harga pupuk, dia meminta agar semua pihak mematuhi aturan. Namun, jika ada kesepakatan terkait tenaga kerja dan ongkos angkutan, itu urusan masing-masing. Intinya, harga pupuk subsidi tidak boleh keluar dari harga yang sudah ditentukan kementerian.
"Yang namanya keterlambatan memang pasti punya dampak, tapi ini belum terlambat. Masih ada waktu untuk bisa mepercepat penyaluran pupuk dan akan kita porsir dalam satu dua hari. Paling lambat ini hari sudah harus didistribusi," ucapnya.
Sementara Karim dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Cabang Jeneponto menegaskan akan menindak setiap pelanggar yang mencoba memainkan harga pupuk bersubsidi di tingkat desa.
Baca Juga : Lolos Verifikasi Sebagai Peserta Pemilu, Ketua Gelora DPD Jeneponto Gelar Baksos
"Saya sampaikan, jika ada pengecer bermain harga di luar HET atau menjual pupuk bersubsidi ke kabupaten tetangga, misalnya ke Gowa, akan saya tindak tegas dengan cara memberhentikan sebagai pengecer," tegasnya.
Hadir dalam RPD ini Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, HM Iman Taufik; dan sejumlah anggota DPRD yakni Hafid, Hartono, Zainuddin Bata, Muhammad, Megayanu Arimbi, Amin Tantu, dan Abd Rasyid Bella.