Selasa, 12 Januari 2021 10:29

Panggil Puluhan Saksi, Kejari Maros Gandeng BPKP Audit Dugaan Monopoli BPNT

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Galuh Bastoro Aji
Galuh Bastoro Aji

Kasus Bantuan Pangan Non Tunai sudah masuk proses di tahap penyidikan umum di bidang tindak pidana khusus (pidsus) sejak bulan Oktober 2020.

RAKYATKU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulsel dalam kasus Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Maros.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Maros, Galuh Bastoro Aji. Ia mengatakan, hal itu dilakukan guna perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan penyelewengan wewenang dan dugaan monopoli suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk anggaran 2019-2020 di Dinas Sosial Kabupaten Maros.

"Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara di BPKP terkait dengan kerugian negara dalam kasus BPNT ini. Jadi kemarin pihak pidsus melalui kepala Kejaksaan Negeri Maros sudah menyurat ke BPKP terkait permintaan perhitungan kerugian negara dalam kasus BPNT," kata Galuh.

Baca Juga : Bupati Maros Chaidir Syam, Ajak Masyarakatnya Hadir dan Ramaikan Event Nasional Wahdah di Masjid Al Markaz Maros

Untuk kasus Bantuan Pangan Non Tunai saat ini, lanjut Galuh, sudah masuk proses di tahap penyidikan umum di bidang tindak pidana khusus (pidsus) sejak bulan Oktober 2020. Pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap perlu.

"Saksi-saksi kurang lebih 21 orang yang telah diperiksa. Kita juga telah melakukan pemeriksaan di Kementerian Sosial kepada pihak tim teknis program BPNT Kemensos RI," tambahnya.

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Maros Bersatu (AMB) melaporkan dugaan penyelewengan wewenang dan dugaan monopoli suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk anggaran 2019-2020 di Dinas Sosial Kabupaten Maros. Laporan tersebut dilakukan pada bulan September 2019 di Kejaksaan Negeri Maros.

Baca Juga : Yayasan Hadji Kalla Ciptakan Kampung Hijau Energi di Desa Sambueja

"Tuntutan kami jelas, meminta Kejaksaan Negeri Maros untuk memberi pernyataan mengenai perkembangan kasus BPNT yang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan dugaan monopoli suplayer pada tahun 2019-2020 sudah sampai mana dan kami minta untuk cepat diselesaikan," kata Kordinator Aliansi Maros Bersatu (AMB) M Rusdi.

 

Penulis : Syukur
#kasus BPNT #maros