Senin, 11 Januari 2021 22:47

Kasus COVID-19 Meningkat, Pemkot Parepare Kembali Berlakukan WFH

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Taufan Pawe.
Taufan Pawe.

Kebijakan ini diharapkan bisa menekan jumlah kasus COVID-19 di Kota Parepare.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali memberlakukan work from home (WFH) setalah kembali terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Aturan yang berlaku sejak Senin (11/1/2021) hingga Ahad (24/1/2021) ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/0rg tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pememrintah Kota Parepare.

"Garis bersarnya adalah agar supaya ASN hanya tinggal 25 persen bekerja dari kantor sisanya 75 persen bekerja dari rumah," jelas Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Senin (11/1/2021).

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Kebijakan ini, kata Taufan, diharapkan bisa menekan jumlah kasus yang ada di Kota Parepare.

"Kita ketahuai bersama akhir-akhir ini terjadi lonjakan cukup serius. Bahkan dua ASN saya menjadi korban. Penyebarannya juga sangat masif. Termasuk Pak Sekda beserta keluarganya juga ikut terkonfirmasi positif COVID-19," ungkapnya.

Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel tersebut berharap pimpinan OPD mengatur sistem kerja yang akuntabel. Selain itu, mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadirian.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

"Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran virus corona yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Gugus Tugas COVID-19 Kota Parepare, domisili Parepare, kondisi kesehatan pegawai, kodisi kesehatan keluarga pegawai harus dipertimbangkan," papar Taufan.

Taufan pun juga menekankan pengaturan sistem kerja agar tetap mermperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Para pimpinan SKPD atau unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian. Juga agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada instansi masing-masing," urai Taufan.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #Corona Parepare