Sabtu, 09 Januari 2021 19:21

KPAI Minta Pemkab Bantaeng dan Polisi Tangani Serius Dugaan Bawa Lari Anak di Bawah Umur

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut memperhatikan kasus ini terkait pendampingan anak dan keluarga dalam menyelesaikan persoalan ini."

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, meminta agar pihak kepolisian bertindak cepat dan melakukan proses hukum terhadap dugaan kasus melarikan anak di bawah umur di Kabupaten Bantaeng.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Bantaeng berinisial AS (55) melaporkan kasus melaporkan aduan laporan dugaan membawa lari anak di bawah umur di Polres Bantaeng pada 6 Januari 2021. Anaknya, R (16) yang masih pelajar ini diduga dibawa kabur oleh seorang lelaki yang disinyalir pacarnya, An (24).

Sebelum hilang, R pamit sama keluarga untuk mengerjakan tugas pada 3 Januari 2021. Pihak keluarga pun sempat menerima beberapa telepon, salah satunya dari R yang meminta agar diizinkan menikah.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru

"Kami berharap polisi bisa melakukan proses hukum berdasarkan informasi awal dari keluarga yang melapokan. Kalau sekiranya terbukti melarikan anak dibawah umur, maka kasus ini masuk dalam tindak pidana. Kalau sekiranya dalam proses kasus ini pacar yang melarikan anak di bawah umur meminta untuk dinikahkan, sebaiknya polisi bisa menangkap pelaku. Karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," beber Jasra, Sabtu (9/1/2021).

Jasra mengaku, banyak remaja yang menikah dini harus berhenti sekolah. Bahkan seringkali tidak memahami dasar kesehatan reproduksi, termasuk di dalamnya risiko terkena infeksi HIV. Pernikahan usia muda juga, kata dia, faktor risiko untuk terjadinya karsinoma serviks.

Dikatakannya, keterbatasan gerak sebagai istri dan kurangnya dukungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena terbentur kondisi izin suami, keterbatasan ekonomi, maka penghalang ini tentunya berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbiditas dan mortalitas pada remaja yang hamil.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan

"Anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah," katanya.

"Didapatkan bahwa sekitar 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur. Anatomi panggul yang masih dalam pertumbuhan berisiko untuk terjadinya persalinan lama sehingga meningkatkan angka kematian bayi dan kematian neonatus," imbuhnya.

Menjadi orang tua di usia dini disertai keterampilan yang kurang untuk mengasuh anak sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, kata dia, dapat menempatkan anak yang dilahirkan berisiko mengalami perlakuan salah dan atau penelantaran.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Asuransi Rp 209 Juta ke Peternak

"Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orangtua pula di usia dini," ujarnya.

Dari pernikahan dan kehamilan di usia dini, bahkan bisa sampai menimbulkan komplikasi psikososial.

Tinjauan hukum dalam pernikahan usia dini dalam Konvensi Hak Anak (KHA) berlaku sebagai hukum internasional dan KHA diratifikasi melalui Keppres No.36 tahun 1990, untuk selanjutnya disahkan sebagai undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) No.23 tahun 2002.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Dalam undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

"Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut memperhatikan kasus ini terkait pendampingan anak dan keluarga dalam menyelesaikan persoalan ini," tegas Jasra.

Penulis : Irmawati Azis
#KPAI #pemkab bantaeng #polres bantaeng #bawa lari gadis di bawah umur