Rabu, 06 Januari 2021 20:30

Vaksinasi Covid-19, Pemda Luwu Utara Siapkan 17 Fasilitas Layanan Kesehatan

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Vaksinasi Covid-19, Pemda Luwu Utara Siapkan 17 Fasilitas Layanan Kesehatan

Satu di RSUD Andi Djemma Masamba, dan 16 di Puskesmas yang ada di masing-masing kecamatan.

LUWU UTARA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara sudah siap melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang rencananya akan dimulai pada 14 Februari 2021 mendatang, serentak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Ada 17 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang akan menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi di Luwu Utara. Satu di RSUD Andi Djemma Masamba, dan 16 di Puskesmas yang ada di masing-masing kecamatan.

Tahap pertama, Luwu Utara mendapat jatah 1.566 vaksin sinovac. Semuanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes). Ini belum semua, karena di Luwu Utara, ada 4.000-an nakes, baik organik maupun non organik.

Baca Juga : BLT di Luwu Utara Mulai Tersalur

Bahkan jatah vaksin tahap pertama ini kemungkinan tidak menyasar seluruhnya, mengingat ada SOP yang harus diikuti. Dalam SOP tersebut sudah diatur siapa-siapa yang menjadi kontraindikasi pemberian vaksin Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Marhani Katma, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (6/1/2021), mengatakan bahwa Pemda Luwu Utara sudah siap melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 di 17 fasyankes.

“Luwu Utara siap melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, baik dari aspek tenaga itu sudah ada dan sudah terlatih tentunya. Kemudian dari aspek penyimpanan vaksin juga sudah ada. Tinggal sekarang adalah memetakan 1.566 nakes ini, mana yang layak diberi vaksin, dan mana yang tidak layak” jelas Marhani.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Jadi Narasumber Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Bahas Isu Strategis

Siapa saja yang belum layak divaksin? Marhani menyebutkan bahwa orang-orang yang masuk kontraindikasi pemberian vaksin seperti penyintas Covid (pernah terinfeksi Covid-19), orang yang sakit ringan, orang yang memiliki riwayat penyakit, wanita hamil/menyusui, serta orang yang punya riwayat alergi dengan vaksin.

“Siapa sasaran yang akan kita vaksin? Ini yang sementara kami proses sekarang. Walaupun seseorang itu masuk dalam pendataan kami, tapi ia ternyata masuk kontraindikasi, maka tidak boleh divaksin,” terangnya.

Untuk itu, kata dia, pelaksanaan vaksinasi nantinya akan diperketat. Ia mengungkapkan, vaksinasi nantinya akan diawali dengan proses screening atau proses pemeriksaan yang ketat. Screening ini, kata dia, untuk mengetahui seseorang itu masuk kontraindikasi atau tidak.

Baca Juga : Musrenbang RPJPD, Pemkab Luwu Utara Tetapkan Visi Pembangunan 2025—2045

Terpisah, Jubir Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Komang Krisna, mengatakan, dalam screening vaksinasi Covid-19, nantinya seseorang akan diajukan tujuh pertanyaan untuk mengetahui orang tersebut terindikasi memiliki riwayat penyakit atau tidak.

“Screening atau pemeriksaan ini akan dilakukan oleh para dokter ahli dan akan dilakukan secara ketat. Nanti ada tujuh pertanyaan yang diberikan kepada calon penerima vaksin Covid-19 untuk mengetahui seseorang memiliki riwayat penyakit atau tidak. Jadi, kemungkinan dalam sehari itu bisa 15 orang yang akan divaksin Covid-19,” terang Komang, seraya mengatakan bahwa pemberian vaksinasi ini tidak dilakukan secara terbuka di ruang terbuka, melainkan di dalam gedung fasilitas layanan kesehatan yang sudah disiapkan.

#pemkab luwu utara