Senin, 04 Januari 2021 18:50

Jauh-Jauh Dibawa dari Samarinda, 98 Burung Diamankan di Parepare untuk Dilepas ke Alam

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jauh-Jauh Dibawa dari Samarinda, 98 Burung Diamankan di Parepare untuk Dilepas ke Alam

Pengungkapan penyelundupan burung-burung tersebut berawal dari operasi rutin tim gabungan terhadap kapal yang bersandar di dermaga Pelabuhan Cappa Ujung

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Selamat lah 98 burung itu. Naik kapal dari Samarinda, diamankan di Parepare.

Burung-burung itu diamankan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare.

Burung itu dibawa kapal kargo Tonson Sejati dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga : Tasming Hamid Sinergikan PPMU Unhas untuk Pembangunan Parepare

Pengungkapan penyelundupan burung-burung tersebut berawal dari operasi rutin tim gabungan terhadap kapal yang bersandar di dermaga Pelabuhan Cappa Ujung, Senin (4/1/2020).

"Sebelum kapal sandar, anggota jaga dari KSOP dan karantina ke dermaga Pelabuhan Cappa Ujung melakukan pengawasan kapal tiba. Setelah petugas naik ke kapal, ditemukan burung dua jenis dalam enam buah keranjang tanpa dokumen," beber Sahrum Azis, kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Parepare.

Rian Hari Suharto, kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Parepare membenarkan kejadian tersebut. Burung-burung ini kini dalam penanganan Stasiun Karantina Pertanian.

Baca Juga : Pemkot Parepare Gandeng LAN dan BRIN untuk Perkuat Inovasi Lintas Sektor

"Tim gabungan berhasil menggagalkan 98 ekor burung ilegal yang terdiri dari burung beo sebanyak 24 ekor dan burung jalak kerbau sebanyak 74 ekor," ungkapnya.

Rian mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan ke pejabat Karantina.

Burung yang dikemas dalam keranjang tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan ditempatkan pada kandang untuk menghindari stres.

Baca Juga : Wali Kota Parepare Lantik Sejumlah Pejabat, Soroti Disiplin ASN dan Realisasi Program Unggulan

"Segera akan kami lakukan pengujian rapid tes terhadap penyakit Avian Influenza. Selanjutnya akan diserahterimakan ke BKSDA Sulawesi Selatan untuk proses pelepasliaran," jelas Rian.

Rian menjelaskan secara prosedural, jika ada burung atau media pembawa penyakit masuk tanpa dokumen, maka harus dikembalikan ke daerah asal oleh pemiliknya.

"Namun karena tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka kita langsung koordinasikan dengan BKSDA. Mereka yang menentukan apakah ini (burung beo) dilindungi atau tidak," tutupnya.

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Tasming Hamid Serukan Penguatan Nilai Kebangsaan

 

Penulis : Hasrul Nawir
#penyelundupan burung #parepare