RAKYATKU.COM, BARRU - Pemkab Barru melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat wisata jelang moment tahun baru, Selasa (29/12/2020).
Penutupan dimulai 30 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021. Ketentuan surat edaran itu berlaku bagi semua objek wisata. Baik yang dikelola Pemkab Barru, swasta, dan objek wisata binaan desa.
Penutupan sementara dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19 di Barru. Data dari Satgas COVID-19 menyebutkan tren kasus positif terus meningkat. sehingga Pemkab Barru mengambil langkah tegas.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
"Penyampaian (surat edaran) ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian bunyi kutipan surat edaran yang ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata Barru, Andi Syarifuddin.