Sabtu, 19 Desember 2020 14:03

Terancam Denda Rp1 Miliar, Anggota DPRD dan Pemeran Wanita dalam Video Asusila di Pangkep Akhirnya Ditahan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terancam Denda Rp1 Miliar, Anggota DPRD dan Pemeran Wanita dalam Video Asusila di Pangkep Akhirnya Ditahan

Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani mengatakan, kasus ini telah mencoreng citra DPRD Pangkep serta seluruh masyarakat Pangkep.

RAKYATKU.COM,PANGKEP -- Polres Pangkep akhirnya menahan dua tersangka kasus video asusila. Satu di antaranya anggota DPRD Pangkep berinisial ST.

Sebelumnya ST dijadikan tersangka karena menyebarkan video asusila rekannya sesama anggota DPRD. Pemeran wanita dalam video itu, MG turut ditetapkan tersangka.

ST resmi ditahan di Mapolres Pangkep sejak Jumat (18/12/2020). Sementara MG dijadikan tersangka karena berperan sebagai perekam video itu.

Baca Juga : 35 Anggota DPRD Pangkep Resmi Dilantik

Sedangkan HR yang menjadi pemeran laki-laki dalam video berdurasi 12 detik tersebut tak ditahan karena berstatus korban.

Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya penahanan tersebut dilakukan karena ST dan MG telah berstatus tersangka.

"Iya betul sudah ditahan. Kasusnya ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep," ujarnya singkat saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga : Warga Pangkep Digegerkan Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Firman menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap sidik. Kedua tersangka dikenakan UU ITE pasal 27

"Ancamannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan HR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor," ujarnya.

Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani mengatakan, kasus ini telah mencoreng citra DPRD Pangkep serta seluruh masyarakat Pangkep.

Baca Juga : DPRD Pangkep Gelar Rapat Bamus, Bahas Agenda Kegiatan Dewan Untuk Januari 2024

"Kami di DPRD pastilah sangat malu. Kita di sini juga mendapat imbas jeleknya. Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil pimpinan DPRD kepada ST masih akan dibahas di BK (Badan Kehormatan)," katanya.

Tak hanya ST, HR juga bakal mendapat sanksi. "Kita menghargai proses hukum di polres. Jadi kita menunggu lanjutannya. Tapi kami akan tindak tegas. Pasti itu. PAW akan jadi sanksi beratnya untuk di DPRD," katanya. (Tajuddin Mustaming/Rakyatku.com)

 

#DPRD Pangkep #pangkep