RAKYATKU.COM - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab diambil alih Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi menjelaskan, ada dua kasus yang sama terkait Habib Rizieq. Di Jakarta dan Jawa Barat.
"Mengingat kasusnya kan sama, tapi karena dia terjadinya di beda-beda wilayah," kata Andi Rian, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq
"Supaya bisa menjadi satu penanganan makanya ditarik ke Bareskrim, baik yang ada di Banten, Jawa Barat, maupun Polda Metro," tambahnya.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020. Juga pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Terkait penangguhan penahanan Habib Rizieq, Andi Rian mengatakan masih dibicarakan. Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Kemarin, sejumlah tokoh menyampaikan surat jaminan untuk penangguhan penahanan. Salah satunya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais.
Amien Rais menyambangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Dia didampingi antara lain deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara.
Dalam suratnya, Amien Rais juga mencantumkan sejumlah nama sebagai penjamin. Termasuk mantan Ketua Harian MUI, KH Dr Muhyiddin Junaidi, mantan penasihat KPK, Dr Abdullah Hehamahua dan KH Dr T Zulkrnaen.
Baca Juga : Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur
Tidak ketinggalan sahabat sekaligus penasihat spiritual Prabowo Subianto, KH Ansyufri Sambo.
Sebelumnya, beberapa tokoh politik lebih dahulu menjadi penjamin. Dua di antaranya Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman.