Senin, 14 Desember 2020 18:03

Pendaftaran CPNS Dimulai April 2021

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

RAKYATKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meyebutkan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021, bisa terlaksana pada April hingga Mei tahun depan.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020) lalu.

Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei. Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.

Baca Juga : 81.797 Pelamar Lolos Seleksi CPNS, Ini Langkah-Langkah Selanjutnya

Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170. Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.

Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga : Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Diundur, Ini Jadwal Barunya

Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.

Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut. Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.

#cpns 2021