Kamis, 10 Desember 2020 21:02

196 Dugaan Politik Uang yang Ditangani Bawaslu RI

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dari 196 dugaan pelanggaran politik uang, 25 kasus telah diteruskan ke penyidik dan 76 kasus masih diproses di tingkat pengawas pemilu. Sedangkan, 95 kasus dihentikan di pengawas pemilu.

RAKYATKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menangani 196 dugaan pelanggaran politik uang, baik dari laporan maupun temuan, selama pilkada serentak 2020 per 9 Desember.

Lima kasus politik uang di antaranya sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara dan denda.

"Yang diputus pengadilan lima," ujar anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga : DPR RI Tetapkan Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027, Ini Nama-namanya

Ratna menjelaskan, dari 196 dugaan pelanggaran politik uang, 25 kasus telah diteruskan ke penyidik dan 76 kasus masih diproses di tingkat pengawas pemilu. Sedangkan, 95 kasus dihentikan di pengawas pemilu.

Lalu, dari 25 kasus yang diteruskan ke penyidik, 11 kasus diteruskan ke penuntut umum, 13 kasus masih proses di penyidik, serta satu kasus dihentikan di penyidik (SP3).

Dari 11 kasus yang diteruskan ke penuntut umum, delapan kasus diteruskan ke pengadilan dan tiga kasus masih proses di penuntut umum.

Baca Juga : Tiga Kasus Politik Uang Libatkan Relawan Harapan Baru, Jubir: Bukti Kami Teratas

Sementara dari delapan kasus yang diteruskan ke pengadilan, lima kasus sudah diputus pengadilan. Lima putusan pengadilan terkait kasus politik uang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau; Kota Tangerang Selatan, Banten; Kota Tarakan, Kalimantan Utara; Kabupaten Berau, Kalimantan Timur; serta Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Mereka melakukan tindakan memberi dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya (politik uang) yang melanggar Pasal 187A Undang-Undang tentang Pilkada. Pengadilan menghukum pelaku pelanggaran politik uang dengan 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Kecuali kasus di Pelalawan, pelaku dihukum enam bulan percobaan satu tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan, tiga kasus lainnya yang diteruskan ke pengadilan masih dalam proses.

Baca Juga : Diduga Kampanye Uang, Seorang Warga di Bulukumba Nyaris Diamuk Massa

Sumber: Republika

#Bawaslu RI #Politik Uang