Rabu, 09 Desember 2020 07:35

KPU Makassar Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Bisa Salurkan Hak Suara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPU Makassar Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Bisa Salurkan Hak Suara

KPU tidak menyiapkan TPS khusus bagi para pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi. Petugas terdekat yang nantinya mendatangi mereka dengan protokol kesehatan yang ketat.

RAKYATKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan semua yang terdaftar dalam DPT dapat menyalurkan hak suaranya pada pencoblosna hari ini, Rabu (9/12/2020). Termasuk pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di sejumlah tempat isolasi di Makassar.

Hal ini seperti yang disampaikan Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar. Dia mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mendata calon pemilih yang kini tengah menjalani isolasi penyembuhan dari covid-19.

Gunawan mengatakan, informasi pasien Covid-19 yang sudah mendapat A5 satu orang di Hotel Kenari. KPPS yang menangani TPS 001 Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

Selanjutnya, 30 orang di Swiss-Belhotel, KPPS yang menangani TPS 005 Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang.

"17 orang di Hotel Grand Imawan, KPPS yang menangani TPS 005 Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang," kata Gunawan, Selasa (8/12/2020).

Gunawan menjelaskan, KPU tidak menyiapkan TPS khusus bagi para pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi. Petugas terdekat yang nantinya mendatangi mereka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga : PPK Biringkanaya dan PPS Kelurahan Sudiang Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Sekolah

Layanan ini diberikan jika pasien yang bersangkutan memang benar menjalani masa isolasi mandiri. Dibuktikan dengan rekam medis yang dikeluarkan satgas.

"Kami akan persiapkan petugas untuk mendatangi pasien yang menjalani isolasi. Harus ada surat keterangan dari satgas. Tidak bisa hanya sebatas mengaku sedang isolasi mandiri," tambah Gunawan.

KPU telah menetapkan DPT pada Pilkada Makassar 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Adapun jadwal pencoblosan dijadwalkan mulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00.

Baca Juga : KPU Makassar Lakukan Pencermatan DCT Saat Mati Lampu

Sementara itu penghitungan suara dimulai pada pukul 12.00 hingga 24.00.

Penulis : Syukur
#kpu makassar #Pilkada Makassar 2020