Rabu, 09 Desember 2020 12:02

8 Detik Langgar Karantina Covid-19, Pria Ini Didenda Rp50 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pria itu melanggar karantinanya saat ditempatkan di hotel. Dia melanggarnya dengan keluar dari kamar dan berjalan sebentar, delapan detik, di lorong hotel.

RAKYATKU.COM - Seorang pekerja migran Filipina harus menaggung denda puluhan juta rupiah gara-gara melanggar karantina Covid-19 selama delapan detik. Ya, delapan detik.

Hal itu terjadi di kota Kaohsiung, Taiwan, di mana aturan karantina dijalankan secara ketat demi mempertahankan angka kasus Covid-19 yang rendah di sana.

Dikutip dari CNN, Rabu (9/12/2020), pria itu melanggar karantinanya saat ditempatkan di hotel. Dia melanggarnya dengan keluar dari kamar dan berjalan sebentar, delapan detik, di lorong hotel.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Tindakannya tertangkap kamera CCTV hotel. Patuh terhadap aturan yang berlaku, pegawai hotel tempat dia dikarantina langsung mengontak Kementerian Kesehatan Taiwan, melaporkan apa yang terjadi.

Tak butuh waktu lama, dia pun langsung ditegur oleh kementerian terkait dan dikenai denda 100 ribu dolar Taiwan atau setara Rp50 juta.

"Mereka yang menjalani masa karantina jangan sekalipun berpikir bahwa mereka tidak akan didenda meski hanya keluar kamar sebentar," ujar Kementerian Kesehatan dalam peringatannya.

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Di Kaohsiung, kurang lebih ada 56 hotel yang difungsikan sebagai tempat karantina. Total, ada 3.000 kamar dari hotel tersebut yang dimanfaatkan.

Taiwan adalah salah satu negara di dunia yang berhasil menekan pandemi COVID-19, bahkan sebelum Pfizer dan Moderna menemukan vaksinnya. Mereka hanya memiliki 716 kasus dan 7 kematian menurut data John Hopkins University.

Sumber: CNN

#Covid-19 #Karantina Covid-19