RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Kasus dugaan korupsi di Jeneponto terbongkar satu per satu. Kali ini oknum bendahara di Dinas Pendidikan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial S langsung dijebloskan ke tahanan, Jumat (4/12/2020). Dia diduga memotong tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi dengan jumlah bervariasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardy Riyadi mengatakan, terduga pelaku memotong Rp50 ribu hingga Rp100 ribu di tahun 2020.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Jumlahnya kurang lebih Rp130 juta dari kurang lebih 1000 guru penerima sertifikasi. Dipotong dengan cara bervariasi. Tidak sama semua," terang Ardy.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. S digiring ke Rutan Jeneponto usai diperiksa sekitar lima jam di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Tersangka dibawa ke Rutan Klas II B Jeneponto, di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, menggunakan mobil Toyota Innova hitam.