Selasa, 01 Desember 2020 16:02

Kementerian Agama Rilis Panduan Ibadah Natal saat Pandemi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19."

RAKYATKU.COM - Kementerian Agama merilis panduan ibadah natal saat perebakan pandemi Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/11/2020), mengatakan penerapan panduan ini diharapkan akan meminimalkan risiko akibat terjadinya kerumunan warga tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam menjalankan ibadah Natal.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," tegasnya.

Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

Lebih jauh Fachrul Razi mengatakan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan natal di rumah ibadah dilakukan berdasarkan situasi riil di lingkungan rumah ibadah itu, bukan berdasarkan status zona di daerah di mana rumah ibadah berada.

“Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibada tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif,” tambahnya.

Berikut rincian Surat Edaran No.23/Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Agama:

Baca Juga : Ribuan Orang Meninggal Akibat Gempa Maroko dan Banjir Libya, Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib

1. Ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

Baca Juga : 172.904 Jemaah Haji Indonesia telah Tiba di Tanah Air

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

-Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

-Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

Baca Juga : PPIH Kembali Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Agar Tidak Berlebihan Selfie di Masjidil Haram

-Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

-Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

-Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji Banjarmasin Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda

-Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

-Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

-Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji Banjarmasin Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda

-Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

-Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji Banjarmasin Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda

-Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

-Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji Banjarmasin Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda

-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

-Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

-Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji Banjarmasin Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda

-Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

-Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, menurut Fachrul Razi, dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan Gereja Aras Nasional dan pimpinan Gereja Katholik Indonesia.

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji Banjarmasin Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda

Sumber: VOA Indonesia

#Kemenag #Kementerian Agaman #natal 2020