Senin, 30 November 2020 15:27

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusak Pipa Pamsimas di Jeneponto

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusak Pipa Pamsimas di Jeneponto

Dugaan kasus pengerusakan pipa Pamsimas yang awalnya bergulir di Polsek Kelara, kini dilimpahkan penyidikannya ke Mapolres Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dugaan kasus pengerusakan pipa Pamsimas yang awalnya bergulir di Polsek Kelara, hingga dilimpahkan penyidikannya ke Mapolres Jeneponto.

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, kejadian itu bermula sejak 4 April 2019. Pelapor tersebut bernama Harum. dan terlapor Halim berteman.

Pada 30 Maret 2019, tepatnya di dusun Bontomanai, Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, telah terjadi dugaan tindak pidana pengerusakan pipa yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memotong pipa plastik HDPE.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Terduga pelaku menggunakan gergaji serta mematahkan pipa air milik Prigram Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), yang berada di dalam hutan yang sudah terpasang untuk mengaliri rumah masyarakat," terangnya, Senin (30/11/2020).

Dia bilang, pipa yang dirusak sebanyak 103 batang. 6 batang pipa PPC, dan 97 batang pipa HDP. Pelaku juga merusak bak air beton yang mengakibatkan pinggiran cornya retak.

"Atas kejadian tersebut, masyarakat merasa dirugikan Rp.97 juta lebih. Dan dampak sosial masyarakat Dusun Bonto Jai dan Dusun Bonto Manai Deds Ujung bulu tidak menikmati sumber air," ujarnya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

Dia menyebutkan, kasus tersebut sudah ditangani Sat Reskrim Polres Jeneponto. Telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni inisial HL dan MP.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 170 subs pasal 408 KUHIP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor.

"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Keduanya dianggap koorperatif memenuhi panggilan penyidik, yang sewaktu-waktu dapat hadir memenuhi kewajibannya apabila ada panggilan penyidik. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur hukum di luar penahanan tersangka," sebutnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Mewakili masyarakat, Kades Ujung Bulu, Mansyur berterima kasih dan mengapresiasi Kapolres Jeneponto dan jajaran penyidiknya, yang telah melakukan penyidikan atau proses hukum terhadap laporan warganya.

"Itu terkait pengerusakan pipa milik Pasimas, yang mana sampai saat ini sudah berproses dan sudah ditetapkan dua orang tersangka. Kades Ujung Bulu mengapresiasi Kapolres Jeneponto dan jajarannya, telah melakukan penyidikan atau proses hukum terhadap terlapor," pungkasnya.

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto