Sabtu, 28 November 2020 19:02

Pangkat dan Gaji PNS Rencana Dirombak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Melainkan, sistem pangkat ke depan melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

RAKYATKU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Kompensasi ASN tengah menyiapkan kebijakan yang akan mengubah sistem pangkat dan gaji PNS.

Aturannya nanti bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

Lewat PP itu, pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Melainkan, sistem pangkat ke depan melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

Baca Juga : Ketua TP PKK Parepare Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga di Hadapan Ratusan PNS

"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan," beber Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN. Paryono dalam rilis resminya, Jumat (27/11/2020).

Termasuk juga gaji PNS hingga fasilitasnya. Jika sebelumnya terdiri atas banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Sebelumnya, PNS bisa menerima lebih dari sekadar gaji dan tunjangan.

"Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan," urainya.

Baca Juga : PNS dan PPPK Boleh Nambah Cuti Lebaran, Ini Syaratnya

Formula gaji PNS yang baru juga akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Dalam proses perumusan kebijakan ini, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.

Sumber: Detik

#PNS