PALOPO - Wali Kota Palopo Judas Amir memimpin pertemuan dengan unsur Forkopimda Palopo, Tim Kuasa Hukum Pemkot Palopo dengan sejumlah pedagang Pasar Niaga Palopo (PNP), pada Senin, (2/11/2020). Rapat ini terkait adanya penarikan sewa tempat kepada para pedagang di sebagian PNP oleh pihak Buya A. Mattotorang.
"Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi," ungkap wali kota.
"Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk membayar? Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar," tegas Judas Amir.
Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Wali kota melanjutkan bahwa saat ini, persoalan hukumya tengah berjalan. Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Palopo untuk membayar (ganti rugi) kepada ahli waris satu-satunya (Buya A. Ihsan Mattotorang). Sementara, lanjut walikota, Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, seakan membantah bahwa keputusan itu tidak benar, Dimana dalam keputusan pengadilan agama pangkep itu dinyatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang ada 37 orang.
Judas Amir menambahkan, yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad. "Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah Haji Ahmad, pemilik sertifikat hak guna bangunan. Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke pemkot palopo," ujarnya.
Harla Ratda, salah satu tim kuasa hukum Pemkot Palopo mengungkapkan bahwa putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB. Putusan itu hanya menyuruh pemkot palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu satunya Andi Mattotorang.
Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang
"Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum," jelas Harla.