Selasa, 17 November 2020 19:47

Sederet Kasus Kandas di Bawaslu Makassar, Pakar Hukum Unhas: Kita Butuh Penjelasan

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sederet Kasus Kandas di Bawaslu Makassar, Pakar Hukum Unhas: Kita Butuh Penjelasan

Keputusan penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat Kota Makassar.

MAKASSAR - Kinerja Bawaslu Kota Makassar dalam menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilukada, kian diragukan sejumlah pihak. Hal itu merujuk kasus rekaman audio mirip suara Sekcam Ujung Tanah, Andi Syaiful yang kembali kandas di tangan Bawaslu Makassar. Termasuk sederet kasus lainnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar menilai, keputusan penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat Kota Makassar. Pasalnya, hingga saat ini tak ada penjabaran detail yang disampaikan oleh lembaga pengawas tersebut berkaitan dengan dihentikannya sebuah kasus.

Padahal, kata Prof Ilmar, alasan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi yang sehat.

Baca Juga : Danny-Fatma Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Makassar

"Kita perlu mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Kota Makassar, apa alasan yang mendasari sehingga laporan itu tidak ditindaklanjuti. Apakah karena alat bukti yang ada tidak cukup atau karena alasan apa sehingga jelas alasan penolakan atau tidak dilanjutkannya sebuah penyidikan," kata Prof Ilmar, Rabu (17/11/2020).

Kasus ini dilaporkan oleh tim hukum pasangan M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma). Begitupun dengan kasus rekaman video Direktur Utama PD Terminal Makassar, Arsoni yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk mengampanyekan pasangan tertentu, juga kandas dengan dalih tak cukup bukti dan minim unsur pelanggaran pemilu.

Menurut Prof Ilmar, langkah tim hukum pasangan Danny-Fatma melaporkan anggota Bawaslu Kota Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), adalah sesuatu yang wajar. Yang terpenting katanya, didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga : Hindari Kerumunan di Masa Pandemi, Danny Minta Tim dan Relawan Tak Usah ke Lokasi Penetapan

"Berkenaan dengan pelaporan kepada DKPP, bisa saja dilakukan sepanjang disertai dengan bukti-bukti yang sah dan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu," demikian Prof Ilmar.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer juga meminta Bawaslu Kota Makassar agar membeberkan lebih detail alasan dibalik penghentian kasus tersebut. Tujuannya, demi mencegah asumsi di tengah-tengah masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan ASN di Pilwalkot Makassar 2020.

"Masyarakat harus diberi tahu apa hasil temuan sebagai wujud asas transparansi lembaga dalam memproses sebuah masalah, sehingga tidak menimbulkan persepsi macam-macam di masyarakat," singkat Subhan. (*)

#Pilkada Makassar 2020