RAKYATKU.COM -- Gagal mendapatkan perhiasan emas dan uang tunai, sebuah geng hanya bawa kabur kunci mobil mewah. Namun, sebelum menggunakan kunci itu, mereka keburu ditangkap polisi.
Ketiganya pria asal Pakistan. Berusia antara 21 hingga 28 tahun. Mereka masuk ke sebuah vila di daerah Al Muraqabbat, Dubai, Uni Emirat Arab. Mereka berharap mencuri perhiasan emas dan uang tunai.
Namun, mereka hanya menemukan kunci mobil mewah. Pelaku langsung melarikan diri setelah merobohkan sopir dan penjaga.
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Perampokan Bank BJB
Penjaga asal Yaman berusia 70 tahun sedang tidur di kamarnya yang terhubung dengan vila. Dia terbangun saat anggota geng duduk di dadanya mengancam akan membunuhnya jika dia berteriak minta tolong.
"Dia mengatakan kepada saya bahwa dia datang untuk mencuri uang tunai dan emas tetapi saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak tahu di mana itu. Pria lain mengikat tangan dan kaki saya ke tempat tidur, menyerang saya beberapa kali. Mereka mencuri kunci mobil dan pergi," kata korban.
Sopir India berusia 52 tahun mengatakan bahwa saat itu pukul 03.30. Tiga pria bertopeng membangunkannya dan mengancamnya dengan pisau.
Baca Juga : Melarikan Diri ke Sulteng, 5 Terduga Pelaku Perampokan Gudang di Makassar Dibekuk Jatanras
"Mereka meminta perangkat remote untuk membuka pintu vila. Tetapi saya memberi tahu mereka bahwa saya tidak tahu di mana itu. Mereka meninju wajah saya dan saya jatuh pingsan," kata sopir asal India tersebut.
Polisi Dubai yang disiagakan langsung menangkap ketiga terdakwa. Terdakwa mengaku mengetahui bahwa pemilik vila adalah pedagang dan menyimpan uangnya di dalam vila.
"Mereka mengaku memakai masker dan sarung tangan untuk melakukan perampokan. Mereka memukuli kedua pria itu dan melarikan diri," ujar seorang polisi Emirat seperti dikutip dari Gulf News.
Baca Juga : Perampok BRI Link di Lampung Ditembak Mati Setelah Pesta Sabu-Sabu
Jaksa Penuntut Umum Dubai mendakwa ketiga terdakwa mencuri kunci mobil di malam hari dan menyerang kedua korban.
Pengadilan Tingkat Pertama Dubai memvonis ketiganya tiga tahun penjara dan diikuti dengan deportasi.