Senin, 02 November 2020 10:03

Air Meneral Kemasan Tanpa BPOM Beredar di Bulukumba

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Facebook.
Foto: Facebook.

Pada bagian penutup atas air mineral kemasan gelas itu, tidak tertera izin Badan Pengelolah Obat dan Makanan (BPOM) yang semestinya harus disertakan apabila ingin disebarkan di masyarakat.

RAKYATKU.COM - Berbagai cara dilakukan kandidat calon bupati dan wakil bupati dalam menyosialisasikan diri untuk meraih simpati masyarakat. Dari menebar alat peraga kampanye (APK) hingga membuat kemasan air minum bergambar paslon.

Seperti pada Pilkada Bulukumba 2020, tim paslon Andi Muhtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf membuat kemasan air minum gelas bergambar diri beserta nomor urut.

Sayangnya, pada bagian penutup atas air mineral kemasan gelas itu, tidak tertera izin Badan Pengelolah Obat dan Makanan (BPOM) yang semestinya harus disertakan apabila ingin disebarkan di masyarakat.

Baca Juga : Peduli Kemanusiaan, Aliyah Mustika Ilham ajak BPOM dan KSR PMI Edukasi Ratusan Mahasiswa UMI

Artinya, air mineral yang diedar ke masyarakat untuk dikonsumsi tidak memenuhi syarat kelayakan dan bisa saja membahayakan tubuh seseorang yang mengonsumsinya.

Pada 2018 lalu, Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.

Baca Juga : Soft Launching BIMI Skincare di Makassar, BIMI Ajak Agen dan Reseller Join

Salah seorang warga Tanete, Kecamatan Bulukumpa, AA mengaku, pernah melihat langsung kemasan air mineral itu, saat paslon yang bersangkutan melakukan sosialisasi disebuah daerah di Bulukumba.

Saat itu, air bergambar paslon terlihat di kardus dan penutup kemasan gelas. "Saya sempat pegang-pegang, tapi tidak minum. Karena saya juga takut, jangan sampai ada kelainan di tubuh saya," ujar AA, yang meminta namanya diinisialkan.

Sekadar diketahui, pada Juli 2019 lalu, Dinkes Kabupaten Sinjai bersama BPOM Makassar juga pernah melakukan penelusuran terhadap kemasan air minum yang saat itu diduga ilegal.

Baca Juga : BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Merah Putih, Target Siap Pakai Juli

Perusahaan air minum bermerek Argus saat itu memiliki nomor register BPOM yang sama dengan perusahaan air mineral lainnya di Sulsel.

Penulis : Rahmatullah
#Air Mineral Ilegal #bpom