Rabu, 28 Oktober 2020 17:57

Terkait Bagi-Bagi Sandal Masjid Relawan Askar-Pipink, Ini Penjelasan Bawaslu Bulukumba

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sandal wudu yang dibagikan kelompok pendukung Askar-Pipink.
Sandal wudu yang dibagikan kelompok pendukung Askar-Pipink.

Fasilitas pendidikan, masjid, dan kantor pemerintahan tidak dapat dijadikan sarana kampanye maupun sosialisasi bagi seluruh pasangan calon (paslon) di Bulukumba.

RAKYATKU.COM - Relawan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bulukumba, Askar HL-Arum Spink bagi-bagi sandal wudu. Masjid di 10 kecamatan jadi sasaran. Bolehkah?

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba masih melakukan penelusuran. Bagi-bagi sandal wudu ke masjid itu dilakukan kelompok pendukung paslon bertagline Bulukumba Asik, Milenial Asik 2020 atau Milea 2020.

Sandal wudu itu ditebar Jumat (23/10/2020) lalu. Kegiatan itu diberi nama Asik Masjid. Di dalamnya berisi kegiatan sosial. Termasuk bersih-bersih masjid.

Baca Juga : KPU Bulukumba Baru Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Pemenang Pilkada, Ini Alasannya

Pada sandal wudu yang dibagikan, jelas tertulis "Bulukumba Asik". Jargon pasangan nomor urut 2 tersebut. Asik juga adalah akronim dari Askar-Pipink.

"Kami sudah melakukan penelusuran, bahkan teman-teman Panwascam di 10 kecamatan sudah kita berikan surat tugas terkait itu," kata Ambo Radde, ketua Bawaslu Bulukumba, Rabu (28/10/2020).

Dia menjelaskan fasilitas pendidikan, masjid, dan kantor pemerintahan tidak dapat dijadikan sarana kampanye maupun sosialisasi bagi seluruh pasangan calon (paslon) di Bulukumba.

Baca Juga : Sidang Baru Dimulai, Pasangan Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK

"Proses di Bawaslu ada aspek kehati-hatian. Harus penuh fakta. Ada kepastian hukum yang wajib kami pastikan. Yang jelas di masjid itu dilarang," sebutnya.

"Kita pastikan terlebih dahulu, apakah itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Harus ada kajian. Sampai saat ini kami belum bisa memastikan itu. Kita faktakan dulu bukti tersebut karena masih berbentuk foto," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah menyatakan pasangan Tomy Satria Yulianto dan Andi Makkasau tidak memenuhi syarat pelanggaran, setelah dilaporkan oleh FORDERAK beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai wakil bupati Bulukumba.

Baca Juga : Mappinawang Mundur sebagai Kuasa Hukum, Askar HL: Ada Penggantinya dari Sumatera dan Jatim

 

Penulis : Rahmatullah
#Bawaslu Bulukumba #pilkada bulukumba