RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pandemi Covid-19, berpengaruh pada wajib pajak di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jeneponto, Andi Ali Burhan mengungkap tingginya tunggakan pajak selama pandemi Covid-19.
Pihaknya sengaja tidak melakukan penertiban pajak kendaraan selama puncak Covid-19. Samsat cukup memahami kondisi masyarakat yang terdampak secara langsung.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Andi Ali Burhan menjelaskan, pertumbuhan pembayaran pajak hingga 27 Oktober 2019, sebelum Covid-19 di Jeneponto, mencapai Rp17 miliar. Itu dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tahun ini hingga 27 Oktober 2020, realisasinya baru Rp16 miliar. Menyusut sekitar Rp1 miliar lebih. Pendapatan dari pajak kendaraan tahun ini ditargetkan Rp21 miliar.
"Jadi sisa Rp5 miliar lagi yang kita kejar," ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Dia bilang, di antara yang banyak menunggak pajak adalah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
"Tunggakan pajak kendaraan dinas di Jeneponto itu Rp1,3 miliar, yang terealisasi (bayar pajak) baru sekitar Rp144 juta lebih dari 1.700 randis," tutupnya.