RAKYATKU.COM, WAJO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah setempat.
Kepala Satuan Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, A Junaedi Hafid, mengatakan Perda itu merupakan sebuah pedoman dalam pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Wajo.
Melaksanakan penutupan sementara usaha rumah indekos di Jalan Lembu, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dengan salah satu pelanggaran tidak memiliki surat izin usaha dan tidak tertibnnya penghuni kamar indekos itu.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
"Berpedoman pada Perda, dengan melaksanakan tugas. Untuk sementara penutupan usaha rumah indekos di Jalan Lembu dengan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat," kata Junaedi, Selasa (27/10/2020).
Dia menjelaskan mekanisme pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung pihak yang terindikasi melanggar Perda dan diberikan surat teguran tertulis, tetapi sebelumnya terlebih dahulu diberikan arahan persuasif penyebab pelanggarannya.
"Hasil pengawasan, kita sudah mengeluarkan teguran tertulis, dan kami sampaikan langsung ke pihak pelanggar Perda," tuturnya.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Pihaknya berharap surat yang disampaikan saat pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh masyarakat, maupun pemilik usaha dan bangunan yang terindikasi melanggar Perda.
"Kami selaku penegak Perda meminta kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan daerah dan jangan sampai nantinya terjaring razia Satuan Pol PP Damkar dan Penyelamatan Wajo," pungkasnya.