Senin, 26 Oktober 2020 16:33

Makassar Masuk Zona Oranye, Prof Rudy Bentuk Satgas Covid-19

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin (tengah)
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin (tengah)

Satgas ini dibentuk menyusul berakhirnya masa tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar yang telah bekerja sejak bulan April 2020 lalu.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengumumkan pembentukan Satuan Tugas penanganan (Satgas) Covid-19 Kota Makassar di Baruga Anging Mamiri, Senin (26/10/2020).

Satgas ini dibentuk menyusul berakhirnya masa tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar yang telah bekerja sejak bulan April 2020 lalu.

“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel” ujar Prof Rudy saat memimpin Rapat Koprdinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Menurut Prof Rudy hal ini dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang telah menurunkan status Kota Makassar dari Zona Merah ke Zona Oranye yang diikuti surat edaran terkait berakhirnya masa kerja Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar.

“Gugus Tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan Satuan Tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Prof Rudy yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

Sekertariat Satgas Covid-19 Kota Makassar ditempatkan di Baruga Anging Mamiri, dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing stakholder.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

“Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan perwali 51 dan 53 sesuai dengan tupoksinya, demikian pula untuk penanganan masalah kesehatan itu melekat pada Dinas Kesehatan, termasuk OPD lainnya masing-masing bertugas melakukan penanganan Covid-19 sesuai dengan Tupoksinya. Jadi kita tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD” lanjutnya.

Sementara itu, Dandim 1408/BS Makassar Kol (Inf) Andriyanto mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan meskipun status Makassar diturunkan statusnya ke Zona Orange.

“Ini menjadi tantangan kita bersama untuk menjaga jangan sampai status kita kembali ke Zona merah. Apalagi kedepan kita menghadapi momen libur panjang dan juga tahapan Pilkada yang berpotensi melahirkan terjadinya klaster baru” ujarnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

Dalam rapat koordinasi ini, hadir seluruh Forkopimda Kota Makassar, pimpinan OPD Kota Makassar, serta camat se Kota Makassar.

Penulis : Yuniastika Datu
#Satgas Covid-19 #pemkot makassar