RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Reskrim Polsek Kelara menangkap terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Jeneponto.
Penangkapan dua unit mobil bermuatan pupuk bersubsidi DD. 8464 LZ dan DA. 8031.CH, pada jumat malam, 23 Oktober 2020, tepatnya di Kampung Tolo, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua unit kendaraan truk yang memuat pupuk bersubsidi.
Baca Juga : Pupuk Indonesia Telah Salurkan 230 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Sulsel
"Kalau jumlah keseluruhan sebanyak 300 karung, pupuk bersubsidi telah dijual dan akan bibawa ke wilayah Kabupaten Gowa," terangnya, Sabtu (24/10/2020).
Pemilik pupuk tersebut bernama Anda, warga Bontomanau, Dusun Lembang Loe, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa. Dia memiliki 200 sak pupuk urea.
Sedangkan, Lukman (20) dia warga Kampung Bonto Buddung, Kecamatan Tompobulu, Gowa, sebanyak 100 sak pupuk.
"Keduanya telah diamankan beserta barang buktinya di Mako Polsek Kelara dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya
Baca Juga : Pupuk Bersubsidi Program Strategis Pemerintah, Bukan Urusan 1 Kementerian
Kapolsek Kelara Iptu Bakri menambahkan dua unit mobil truk bermuatan pupuk urea bersubsidi telah diamankan di polsek kelara, untuk dilakukan penyelidikan.
"Kita sudah amankan dua mobil truk, isinya pupuk. Kita masih selidiki, tadi juga banyak telepon, tapi saya bilang masih didalami," tutupnya.