Senin, 19 Oktober 2020 22:51

Bupati Wajo Serahkan Dua Ranperda, Tujuh Fraksi DPRD Setuju untuk Bahas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Wajo Serahkan Dua Ranperda, Tujuh Fraksi DPRD Setuju untuk Bahas

Kedua ranperda tersebut yakni, Perlindungan Perempuan dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo Tahun 2013-2025.

RAKYATKU.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna, Senin (19/10/2020). Agendanya, penyerahan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan Pemkab Wajo.

Kedua ranperda tersebut yakni, Perlindungan Perempuan dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo Tahun 2013-2025.

Kedua ranperda tersebut diserahkan Bupati Wajo H Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo HA Alauddin Palaguna.

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD

Dalam rapat paripurna itu, tujuh fraksi yang ada di DPRD Wajo melalui juru bicaranya dalam pemandangan umumnya menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk dibahas.

Sebelumya, Bupati Wajo H Amran Mahmud dalam penjelasannya mengatakan, kekerasan yang terjadi terhadap perempuan merupakan perbuatan yang merampas hak asasi manusia. Sementara hak asasi manusia yang merupakan suatu nilai universal melalui declaration of human right harusnya dilindungi karena merupakan perwujudan hak untuk hidup dan hak untuk bebas.

Hak tersebut, kata dia, berlaku untuk setiap orang tanpa membeda-bedakan asal-usul, jenis kelamin, agama dan usia sehingga, negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.

Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo

"Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara sesuai dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, membentuk peraturan daerah yang merupakan hasil penelitian atau pengkajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam perlindungan perempuan.

Baca Juga : Anjing Gila Menyerang, Dua Warga Jadi Korban

Sementara ranperda terkait kepariwisataan, orang nomor 1 di Bumi Lamaddukkelleng ini menjelaskan, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyatakan bahwa kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.

Selain itu juga meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Potensi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan dan pengembangan kepariwsataan sehingga dapat berkontribusi bagi pengembangan wilayah dan perbaikan kualitas hidup masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga : Ketua AMPG Wajo Siapkan Diri Bertarung di Pileg 2024

Amran Mahmud mengatakan, adapun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo memuat arahan tentang rencana strategis dan program kepariwisataan yang menyesuaikan dengan kondisi terkini dan proyeksi perkembangan kepariwisataan.

“Melalui penetapan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo diharapkan dapat memperkuat posisi rencana induk tersebut sebagai pedoman dan arahan bagi seluruh stakeholder kepariwisataan dalam melaksanakan kegiatan kepariwisataan,” pungkasnya.(Advertorial)

#wajo