RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pelaku aksi jambret yang sempat viral di Kota Makassar akhirnya ditangkap. Mereka adalah masing-masing berinisial MRB (19), MA (18) dan JS (19).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku dalam empat kasus berbeda ternyata merupakan komplotan yang sama.
“Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panakkukang, diketahui ada empat kejadian yang terekam CCTV, masing-masing terjadi pada tanggal 23 Agustus, 12 September, 13 September, dan 15 September. Semua dilakukan oleh pelaku yang sama. Tiga orang sudah kami amankan,” kata Kombes Arya pada Selasa malam. (8/10/2025).
Baca Juga : Polsek Manggala Gagalkan Pesta Miras dan Amankan Puluhan Remaja
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan mencari jalan sepi di kawasan permukiman. Begitu melihat korban yang membawa telepon genggam atau barang berharga, mereka langsung beraksi menggunakan sepeda motor.
“Pelaku selalu menggunakan motor, berdua. Satu mengendarai, satu lagi yang menarik barang korban. Bahkan dalam salah satu video, pelaku sempat mencoba mencuri motor tapi gagal karena ketahuan warga,” tambahnya.
Dari peristiwa ini berhasil disita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit iPhone 11 Pro Max, dua bilah senjata tajam (parang dan pisau dapur), serta sweater yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut menjadi penguat identifikasi pelaku yang terekam di CCTV.
Baca Juga : Hingga Larut Malam, Kapolrestabes Makassar Pantau Langsung Pasca Bentrokan Tallo
“Barang-barang hasil jambret dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu. Jadi sebagian besar hasil kejahatan ini dipakai untuk konsumsi narkoba,” terang Arya.
Polisi memastikan keempat kejadian tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh jaringan yang sama. Dimana salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa, sedangkan dua lainnya baru pertama kali terlibat.
“Yang satu ini sudah pernah masuk penjara, lalu mengulangi lagi. Kalau dua lainnya bukan residivis,” katanya.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Nekat Curi Motor di Masjid Ternyata Milik Anggota Polisi
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Semua pelaku sudah dewasa dan tidak bekerja tetap. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” pungkas Arya.