Jumat, 16 Oktober 2020 21:02

Dua Pelaku Pemalsuan BPKB di Wajo Ditangkap, Ubah Data Sepeda Motor Jadi Mobil

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Pelaku Pemalsuan BPKB di Wajo Ditangkap, Ubah Data Sepeda Motor Jadi Mobil

AKBP Muhammad Islam mengungkapkan, kasus pemalsuan ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa curiga dengan BPKB sebuah mobil Honda HRV.

RAKYATKU.COM,WAJO - Satuan Lalu Lintas Polres Wajo mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan. Dua orang tersangka ditangkap.

"Kami telah menahan dua orang pelaku utamannya, yaitu saudara NA dan FAS. Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen BPKB mobil Honda HRV," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, SIK, MM.

Kapolres didampingi Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan pers di Mapolres Wajo, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD

AKBP Muhammad Islam mengungkapkan, kasus pemalsuan ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa curiga dengan BPKB sebuah mobil Honda HRV.

Warga tersebut mendatangi kantor Satlantas Polres Wajo untuk melakukan pengecekan keaslian BPKB mobil bernomor polisi DD 481 RA itu.

Mobil tersebut berasal dari Jakarta. Warna aslinya hitam, tapi oleh sindikat diubah menjadi warna abu-abu dan dibuatkan faktur yang mirip aslinya.

Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo

Dari hasi pengecekan, ternyata BPKB roda dua ditemukan. Pelaku menghapus data BPKB asli dan menggantinya dengan data baru.

"Setelah dilakukan pengecekan fisik BPKB, ditemukan ada keganjilan, sehingga dilanjutkan pengecekan intensif melalui cross check data barcode. Muncul data lain yaitu data kendaraan sepeda motor, bukan data sesuai yang tertulis di BPKB tersebut," jelas AKBP Muhammad Islam.

"Dilihat dari motifnya, ini adalah sindikat pemalsu dokumen, sehingga kita akan melakukan pengembangan, dan mengejar aktor intelektualnya. Siapa tahu ada mobil lain di luar Kabupaten Wajo yang dipalsukan BPKB-nya," ungkapnya.

Baca Juga : Anjing Gila Menyerang, Dua Warga Jadi Korban

Kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan UU IT dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kapolres Wajo menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada jajaran Satlantas Polres Wajo yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kasatlantas dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini," pungkas AKBP Muhammad Islam.

Baca Juga : Ketua AMPG Wajo Siapkan Diri Bertarung di Pileg 2024

Dengan adanya kasus ini, dia mengimbau warga untuk lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Dia meminta warga untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan apa yang tercatat di dokumen baik itu STNK maupun BPKB.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#wajo