Senin, 12 Oktober 2020 19:30

Aparat Bubarkan Paksa Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Jeneponto

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aparat Bubarkan Paksa Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Jeneponto

Aparat keamanan membubarkan massa pengunjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Senin (12/10/2020).

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Aparat keamanan membubarkan massa pengunjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Senin (12/10/2020). 237 personel Polres Jeneponto diturunkan, Kodim 2 peleton dan Satpol PP 1 peleton.

Aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus bergejolak di daerah Butta Turatea dengan ratusan massa dari aktivis mahasiswa dan pemuda serta beberapa organisasi lainnya. Namun dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian setempat.

Polisi dan TNI dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Para pendemo kecewa lantaran ban bekas yang hendak dibakar diambil aparat penegak hukum, untuk diamankan.

Baca Juga : Demo Hari Buruh 2021 di FLy Over Makassar Tolak Omnibus Law

Mahasiswa dan petugas saling dorong. Tidak berlangsung lama. Para pengujuk rasa pun kembali melakukan orasi dengan memblokade jalan poros Jeneponto-Bantaeng. Namun tak sampai disitu, keributan pun terjadi kembali.

Akhirnya, aparat penegak hukum dan mahasiswa bersitegang saat hendak dibubarkan. Ratusan pengunjuk rasa dipukul mundur. Salah seorang mahasiswi jatuh pingsan.

Dalam orasinya ia menyampaikan, dengan tegas menolak UU Omnibus Law. Rancangan UU tersebut ia menduga dapat mematikan masyarakat kecil dan menguntungkan investor.

Baca Juga : Unras Tolak UU Ciptaker di Jeneponto Masih Bergejolak, Separuh Dewan Sepakat Menolak

"Gerakan Jeneponto menolak keras Omnibus Law. Dan meminta kepada seluruh anggota DPRD Jeneponto harus serentak menolak UU Omnibus Law," terang Muh Alim Bahri dalam orasinya.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit mengatakan para pendemo ingin bertemu dengan anggota Dewan, namun permintaanya semua anggota dewan untuk bertanda tangan. Dan tuntutan mereka harus bertanggung jawab.

"Otomatis rekan-rekan dewan yang ada di dalam tidak mau, tapi kalau untuk person atau tersendiri mereka mau mewakili yang lima orang saja, mereka sanggup," ujarnya.

Baca Juga : Lanjut Aksi Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Bergerak ke Gedung DPRD Jeneponto

Ia menyebutkan pengnjuk rasa dibubarkan, karena permintaan tuntutan para pendemo sangat banyak.

"Akhirnya ingin menyerang petugas, sehingga diadakan pembubaran. Terjadinya bentrok akibat, sudah terjadi dorong-dorongan pengunjuk rasa dan aparat pengamanan," terangnya.

Ia menjelaskan mahasiswa yang diamankan, sementara akan dicek kembali, berapa orang, karena pihaknya belum mengecek langsung.

Baca Juga : Korban Unjuk Rasa Omnibus Law di Jeneponto Dirawat di Rumah Sakit

"Ada beberapa kita akan cek kembali, berapa orang, karena saya juga belum mengecek langsung yang diamankan, ada yang dibawah ke rumah sakit mungkin karena ada sesak nafas akibat dipegang atau gonto-gontokan dengan pengunjuk rasa," terangnya.

Dia bilang, saat aksi berlangsung terjadi pelemparan batu terhadap petugas dan keluar kata-kata kasar.

"Awalnya mereka memang keberatan saat ban itu diambil. Tapi setelah itu diberikan lagi, di belakang-belakang mobil kita biarkan karena itu wadah mereka. Kita ikuti kemauannya ternyata mereka tetap ingin menerobos pintu pengamanan dari kita," sebutnya.

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto HM Iman Taufik mengatakan, ada dua kelompok anggota DPRD melakukan perjalanan ke Makassar. Dan baleg berangkat ke Kalimantan.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Orasi di Atas Mimbar Massa Aksi UU Cipta Kerja

"Terkait aksi. saya ingin sampaikan bahwa ada dua kelompok perjalanan anggota DPRD Jeneponto. Kelompok Banggar perjalanan ke Makasar dan kelompok Baleg berangkat ke Kalimantan," tutupnya.

Penulis : Samsul Lallo
#omnibus law uu cipta kerja