Kamis, 08 Oktober 2020 10:03

KASN Kampanye Nasional Netralitas ASN, Pemda Barru Mendukung Penuh

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KASN Kampanye Nasional Netralitas ASN, Pemda Barru Mendukung Penuh

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus berupaya menjaga wibawa Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam perhelatan Pilkada serentak di 270 wilayah.

RAKYATKU.COM, BARRU - Pilkada serentak kini telah memasuki tahapan kampanye para Pasangan Calon (Paslon). Waktu kampanye ini dibatasi dengan waktu dua bulan, efektif hingga November.

Menyikapi hal itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus berupaya menjaga wibawa Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam perhelatan Pilkada serentak di 270 wilayah.

Melalui video conference, Sekretaris Daerah Barru, Abustan bersama Kepala BKPSDM Barru Nasrudin dan Plt. Inspektur Abdul Rahim mengikuti pertemuan virtual di Barru Smart Information Center (Basic).

Baca Juga : AGPAII Barru Siap Gelar MUSDA, Bupati Barru: Semoga Berjalan dengan Baik

Ketiga stakeholder kepegawaian di daerah dan paling berpengaruh di ASN Barru ini bergabung bersama para Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur dan Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Kita berharap agar setiap ASN Pemda Barru, memahami aturan netralitas ini," sebut Abustan dalam menyampaikan pesan kepada seluruh ASN yang berada dalam wilayah Kabupaten Barru.

Kampanye nasional ini dalam rangka upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN mengangkat tema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri".

Baca Juga : Hari Kebangkitan Nasional: Barru Optimis Capai "Indonesia Emas 2045" dengan Transformasi Digital

Kampanye nasional yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diuji dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang mulai memasuki masa kampanye ini.

“Netralitas jadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum,” sebut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, di mana pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Baca Juga : Bangga Produk Lokal: Busana Wastra Corak Berru Tampil Berkilau di Berbaur Fest 2024

Untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020.

Adapun bentuknya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu RI. 

#Pemkab Barru