Makassar --Tim hukum pasangan calon Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) secara resmi melaporkan oknum Panwascam Bontoala, Ahmad Ahsanul Fadhil, ke Bawaslu Makassar. Pengaduan dilakukan atas insiden upaya pembubaran agenda silaturahmi tim sukses Dilan di Kelurahan Parang Layang, Sabtu (3/10/2020) lalu.
Perwakilan Tim Hukum Dilan, Muhammad Nursalam, menyampaikan setelah melakukam kajian atas kronologi insiden di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, pihaknya mantap melaporkan oknum panwascam setempat ke Bawaslu Makassar. Musababnya, yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam kejadian itu, Ahsanul mendadak datang dengan berteriak meminta kegiatan dibubarkan. Oknum Panwascam Bontoala itu memperlihatkan sikap arogan, tak paham aturan dan terkesan berpihak. Musababnya, ia ingin menghentikan kegiatan Dilan, padahal tak ada pelanggaran. Lokasi masuk zona kampanye Dilan dan kegiatan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Salut! Berulang Kali ADAMA' dan DILAN Saling Support di Debat Pemungkas
"Terkait insiden di Kelurahan Parang Layang, kita sudah laporkan oknum Panwascam Bontoala. Dugaan pelanggarannya itu Pasal 88 D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. Di situ dan di Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," terang Nursalam, Rabu (7/10/2020).
Nursalam yang juga Penanggung Jawab Divisi DKPP/Bawaslu/KPU dari Tim Hukum Dilan berharap aduan itu ditindaklanjuti secara profesional. Diharapkannya oknum panwascam yang melakukan pelanggaran ditindak agar ke depan tidak terulang lagi insiden yang kurang menyenangkan dan mencederai pesta demokrasi.
Diketahui, insiden kurang menyenangkan itu terjadi Sabtu pekan lalu di wilayah RT 04/RW 02 Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala. Saat itu, istri Deng Ical-panggilan akrab Syamsu Rizal, tengah bersilaturahmi dengan warga. Mendadak, Ahsanul selaku petugas Panwascam Bontoala dan dua orang temannya datang sambil berteriak-teriak meminta agar agenda Dilan dibubarkan.
Baca Juga : Gus Halim Serukan Pilih DILAN di Pilwalkot Makassar
Ahsanul berdalih kegiatan Dilan tak mempunyai surat izin dan tak ada penyampaian dari Polsek Bontoala. LO Dilan menyimak dan berusaha menjelaskan bahwa lokasi acara sesuai dengan zona kampanye pasangan doktor dan dokter itu. Kegiatan itu juga mematuhi protokol kesehatan dan didampingi anggota Satuan Intelkam Polres Pelabuhan yang menaungi Polsek Bontoala.
Atas penjelasan itu, petugas Panwascam Bontoala masih sempat ngotot dan tidak percaya dengan keberaan polisi yang mendampingi. Terkesan Ahsanul sangat arogan dan cenderung berpihak karena tak senang dengan Dilan. Nanti setelah anggota Satuan Intelkam Polres Pelabuhan memperlihatkan KTA, barulah ia tak bisa berkutik dan meminta maaf.
Tim Hukum Dilan berpendapat apa yang dilakukan Panwascam Bontoala jelas merugikan Dilan karena agenda kegiatannya terganggu. Padahal, di kelurahan dan hari yang sama, pihaknya menggelar kegiatan serupa dengan lancar dan aman. Tepatnya sebelum insiden itu di RT 05/RW 04, dimana juga ada petugas yang mengawasi dan mendokumentasikan kegiatan.