Topik Berita : Deng Ical-Fadli Ananda

"Terkait insiden di Kelurahan Parang Layang, kita sudah laporkan oknum Panwascam Bontoala. Dugaan pelanggarannya itu Pasal 88 D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. Di situ dan di Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,"