TAKALAR - Draft pengajuan hak angket Bupati Takalar Syamsari sudah beredar di publik sejak kemarin. Padahal, DPRD Takalar baru melaksanakan Rapat Paripurna Pengajuan Hak Interpelasi, pada hari ini, Jumat, 2 Oktober 2020.
Tokoh Takalar, Hamzah Barlian yang juga pernah menjabat Kadis Pertanian di era Bupati Ibrahim Rewa ini menyatakan kekecewaannya.
"Oknum Anggota DPRD Takalar yang merancang Hak Interpelasi dan Hak Angket ini sudah keterlaluan, mereka seperti tidak sadar bahwa lembaga DPRD yang terhormat tidak boleh digunakan semau mereka, ini lembaga terhormat, mestinya mereka menunjukkan prilaku terhormat, kalau tingkahnya seperti ini, apa bisa disebut terhormat?" kata Hamzah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Baca Juga : KPU RI Putuskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel, Ini Daftarnya
Hamzah Barlian juga turut menyayangkan anggota DPRD Takalar yang menandatangani tanpa menelaah apakah hak tersebut sudah memenuhi syarat. Malah, DPRD Takalar dinilai lebih mempersiapkan hak angket ketimbang membahas APBD Perubahan.
"Seharusnya DPRD menjalankan tugasnya dengan baik terkhusus membahas apbd perubahan. DPRD mestinya menunjukkan keprihatinanya terutama di masa pandemi Covid," pungkasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Darwis Sijaya sebelumnya mengatakan, hak interpelasi ini digagas karena banyaknya kebijakan Bupati Takalar yang kurang diterima oleh masyarakat.
Baca Juga : KPU RI Putuskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel, Ini Daftarnya
Pertama, soal mutasi ASN yang beulang-ulang, Penjabat (PJ) kepala desa yang cukup lama, tidak mematuhi putusan PTUN untuk pengembalian aparat desa.
Kedua, intervensi penganggaran Dana Desa (DD), jual beli jabatan, dokumen APBD yang tidak tepat waktu.
Ketiga, soal transparansi anggaran dana COVID-19 yang hingga kini dianggap DPRD masih perlu dipertanyakan.