Kamis, 24 September 2020 16:25

BPJS Ketenagakerjaan akan Beri Perlindungan untuk 8.000 Pegawai Non-ASN Palopo

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

BPJS Ketenagakerjaan dan BKPSDM Kota Palopo akan membuat kerjasama untuk menekankan bahwa Non ASN yang di Kota Palopo ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

PALOPO - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Robby melakukan silaturahmi dengan Kepala Badan BKPSDM Kota Palopo untuk membahas terkait Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non ASN, Kamis 24 September 2020.

Pada kesempatan tersebut, Robby menyampaikan bahwa perlindungan Jaminan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada Non-ASN di Kota Palopo. 

“Adapun Non ASN yang ada di kota Palopo sekitar 8000 ribu orang termasuk juga yang ada di setiap kelurahan,” ujarnya.

Manfaat yang diperoleh seperti jaminan kecelakaan kerja yang diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. 

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Manfaat program pengobatan seperti pelayanan pengobatan di rumah sakit, layanan homecare, santunan selama tidak mampu bekerja serta santunan cacat sesuai jenis cacat yang dialami.

Untuk manfaat program peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan kematian dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak peserta yang meninggal dunia/cacat total tetap karena kecelakaan kerja. 

Selanjutnya jaminan kematian manfaatnya uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (meninggal dunia biasa/tanpa melihat penyebab meninggalnya).

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

Dengan manfaat program diberikan kepada peserta seperti santunan kematian serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dengan masa iuran paling singkat 3 tahun. 

Wali Kota Palopo Judas Amir juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BKPSDM Kota Palopo membuat kerjasama untuk menekankan bahwa Non ASN yang di Kota Palopo ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

#pemkot palopo