Selasa, 22 September 2020 18:55

Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
 Tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan mahasiswi di Kota Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang setelah melakukan gelar perkara.
Tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan mahasiswi di Kota Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang setelah melakukan gelar perkara.

Adapun tiga terduga pelaku pemerkosaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AF (22), MF (26), dan MNA (20). Sedangkan, empat orang yang juga diamankan oleh pihak kepolisian sementara masih dinyatakan sebagai saksi. Mereka yakni UF (21), MI (23), MIB (25), dan seorang wanita inisial SW (21).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR  - Tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan mahasiswi di Kota Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang setelah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, tiga orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersebut merupakan bagian dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan.

"Setelah melakukan gelar perkara kita menetapkan 3 orang tersangka dari 7 orang yang diamankan sebelumnya dalam perkara tindak pidana kesusilaan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga : Mahasiswa Baru di Makassar Melapor Temukan Bayi, Ternyata Anaknya Sendiri

Selain tiga orang yang ditetapkan ssebagai tersangka, empat orang lainnya untuk sementara masih menjadi saksi. Namun Iqbal mengatakan, sejauh ini proses penyidikan masih terus berlanjut.

"Empat orang ini kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini, tentunya kita tunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut lagi, apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini," tambahnya.

Adapun tiga terduga pelaku pemerkosaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AF (22), MF (26), dan MNA (20). Sedangkan, empat orang yang juga diamankan oleh pihak kepolisian sementara masih dinyatakan sebagai saksi. Mereka yakni UF (21), MI (23), MIB (25), dan seorang wanita inisial SW (21).

Baca Juga : Resmob Polda Sulsel Amankan Komplotan Penganiayaan Menggunakan Busur

Penetapan tiga tersangka tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan 286 KUHPidana tentang tindak pidana kesusilaan.

"Ada pun pasal yang kami terapkan dalam perkara ini pasal 286 KUHPidana dan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, tentang tindak pidana kesusilaan," jelasnya.

Sebelumnya, Polsek Panakkukang mengamankan tujuh orang untuk mengungkap dugaan pemerkosaan tersebut, satu di antaranya merupakan seorang wanita berinisial SW (21).
Ketujuh orang orang tersebut diamankan di tempat-tempat berbeda di Kota Makassar berdasarkan laporan seorang mahasiswi berinisial EA (23).

Baca Juga : Rumah Milik Terduga Pelaku Pemerkosa Anak SD di Jeneponto Dibongkar Warga

Dugaan pemerkosaan ini berawal ketika pelapor sedang minum alkohol di salah satu tempat hiburan malam. Setelah pulang dari tempat hiburan malam, pelapor dan terduga pelaku menginap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Panakkukang dalam keadaan berpengaruh alkohol hingga terjadi dugaan pemerkosaan.

Penulis : Syukur
#pemerkosaan #polsek panakkukang