Senin, 21 September 2020 14:04

Tim GTTP Wajo Sosialisasi Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tim GTTP Wajo Sosialisasi Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu.

RAKYATKU.COM, WAJO - Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.

Sosialisasi dilaksanakan terus menerus yang dilakukan Tim GTTP Covid 19 Kabupaten Wajo agar warga Kabupaten Wajo mendapatkan informasi yang lengkap dan benar terkait isi dari Perbup nomor 87 Tahun 2020 mengenai sanksi dan dendanya. Ungkap, juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, Senin (21/9/2020).

Seperti yang digelar selama ini, memberikan teguran berupa surat pernyataan dan sanksi sosial berupa menyapu dan membuang sampah pada tempatnya dan teguran sanksi sosial berupa penghafalan pancasila sambil juga memberikan edukasi kepada pelanggar protokol kesehatan utamanya yang tidak pakai masker dan surat pernyataan dan sanksi sosial terhadap pemilik usaha cafe d sallo mall. Sosialisasi gabungan dilakukan Tim GTPP covid 19 bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo di lokasi Pasar, tempat umum lainnya.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Supardi menambahkan, sosialisasi ini tak lain agar masyarakat lebih berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Filosopi sangsi atau denda dalam Perbup Nomor 87 Tahun 2020 adalah upaya tegas untuk menyelamatkan masyarakat yang sudah mematuhi protokol kesehatan dari masyarakat yang tidak taat dan cuek terhadap protokol kesehatan.

"Kita tidak pernah tahu kapan Covid 19 berakhir, tapi yang kita tahu bahwa disiplin pakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak, inilah yang dapat mengakhiri Covid 19", tutup Supardi.

Hingga kini, Pemkab Wajo pun masih gencar dalam giat tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian) untuk mendeteksi sebaran kasus Covid-19 dan realisasi swab masif terus dilakukan yang semuanya dalam rangka mempercepat penanganan covid 19 di Bumi Lamaddukkelleng. (Diskominfotik Wajo)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo