Senin, 21 September 2020 16:02

Warga yang Tidak Isolasi Diri Terancam Denda Rp191 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Foto: EPA-EFE/FABIO FRUSTACI.
Foto: Foto: EPA-EFE/FABIO FRUSTACI.

Besaran denda mulai dari 1.000 poundsterling (Rp 19 juta) untuk pelanggaran pertama dan naik menjadi 10.000 poundsterling (Rp 191 juta) untuk pelanggar berulang.

RAKYATKU.COM - Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, mengumumkan warga Inggris yang melanggar isolasi diri Covid-19 akan didenda hingga 10.000 poundsterling atau Rp191 juta.

Inggris mencatat 4.422 kasus Covid-19 baru dalam 24 jam terakhir, menandakan lonjakan harian tertinggi sejak 8 Mei.

Pengumuman ini datang saat Wali Kota London Said Khan memperingatkan London bersiap untuk memberlakukan lockdown lagi. Demikian menurut Evening Standard yang dikutip, Senin (21/9/2020).

Baca Juga : Peluru Depleted Uranium Sudah Ada di Ukraina, Rusia Kutuk Keputusan Inggris

Kurang dari 48 jam terakhir Inggris terancam lonjakan gelombang kedua Covid-19.

"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," kata Johnson pada Sabtu, dikutip dari ABC.

Besaran denda mulai dari 1.000 poundsterling (Rp 19 juta) untuk pelanggaran pertama dan naik menjadi 10.000 poundsterling (Rp 191 juta) untuk pelanggar berulang.

Baca Juga : Pangeran Harry Akan Hadiri Penobatan Raja, Meghan Tetap di California

Sementara beberapa pekerja berpenghasilan rendah yang kehilangan pendapatan akan menerima pembayaran tunjangan 500 poundsterling (Rp 9,5 juta).

Pemerintah Inggris saat ini menyarankan orang untuk tinggal di rumah setidaknya selama 10 hari setelah mereka mulai menderita gejala Covid-19, dan orang lain yang tinggal serumah dengan mereka tidak meninggalkan rumah selama 14 hari.

Sumber: Standard, ABC

#Inggris #Corona Inggris