Sabtu, 19 September 2020 19:49

Kepolisian akan Back Up Satpol PP Terapkan Perwali 51 dan 53 di Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 dan 53 Tahun 2020.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 dan 53 Tahun 2020.

Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Sementara, Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 dan 53 Tahun 2020. 

Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk diskusi yang dilaku di Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar. Sosialisasi ini dilakukan berkaitan dengan penerapan Perwali 51 dan 53 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dalam diskusi tersebut, Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudi Jamaluddin menyebut perwali ini untuk melindungi dari pandemi Covid-19. Di mana dua perwali ini akan diterapkan mulai 21 September 2020.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

"Perwali sebanarnya tidak sulit, kesulitan ini karena banyak warga menganggap jika Covid-19 atau corona tidak berbahaya. Sehingga, protokol kesehatan tidak patuh. Andaikan masyarakat patuh, maka perwali sebenarnya tidak perlu," kata Prof Rudi.

Masyarakat yang melanggar dua perwali ini, kata Rudi, akan dikenakan sanksi denda berupa membayar hingga puluhan juta. Masyarakat yang melanggar akan dijatuhi sanksi dengan membayar denda uang. Mulai dari sanksi ringan senilai Rp100 ribu hingga sanksi berat hingga puluhan juta rupiah.

Dia berharap agar tidak ada warga Kota Makassar yang terkena sanksi denda ini. Dengan kata lain, jika masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan, maka tidak akan denda dan juga ikut membantu pemerintah dalam upaya menekan pandemi Covid-19.

Baca Juga : Kebijakan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkot Makassar Akan Intens Pantau

"Jadi jangan dianggap sebagai sesuatu yang menggangu, memberatkan. Ini agar kita semua terlindungi, apalagi banyak kekhawatiran saat ini akan muncul klaster baru. Misalnya klaster perkantoran," tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiyawan Wibisono mengatakan pihaknya akan siap mem-back up Satuan Polisi Pamong Praja dalam setiap operasi yustisi. Dia berharap warga Kota Makassar dapat mematuhi peraturan pemerintah.

"Angka kriminal di masa pandemi ini memang menurun, tapi ada ancaman lain, virus corona ini kalau kita tidak benar-benar menjalankan protokol kesehatan, tentu kapan berakhirnya. Makanya saya pikir kita akan sedia mem-back up Satpol-PP dalam operasi Yustisi," katanya.

Baca Juga : Bersama Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Rudianto Lallo Tur Fasilitas Baru Kantor Balai Kota

Untuk diketahui, Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara, Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar.

Adapun yang juga turut menjadi pembicara dalam diskusi ini, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Dandim Kodim Makassar.

Penulis : Syukur
#pemkot makassar #Polrestabes Makasssar