Senin, 14 September 2020 14:34

Pemkab Jeneponto Terbitkan Perbup Protokol Kesehatan Covid-19, Pelanggar Siap-siap Disanksi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Jeneponto Terbitkan Perbup Protokol Kesehatan Covid-19, Pelanggar Siap-siap Disanksi

Bagi perorangan sanksinya, mulai dari teguran atau teguran tertulis, melakukan pekerjaan sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau kerja sosial lain yang ditentukan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan atau denda administratif.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerapkan peraturan bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Peraturan itu, di mkasudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dalam tatanan normal baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif dalam masa pandemi Corona Virus Disease, (Covid-19).

Bagi perorangan sanksinya, mulai dari teguran atau teguran tertulis, melakukan pekerjaan sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau kerja sosial lain yang ditentukan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan atau denda administratif.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar mengatakan Penerapan Peraturan Bupati nomor 37 sebagai penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19. Juga sebagai upaya pencegahan pengendalian Corona.

"Kita sudah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) kalau tidak salah nomor 37 tahun 2020. Mudah-mudahan dengan itu seluruh masyarakat dapat memahami lalu melaksanakan dengan tertib,"ujar Iksan Kepada Rakyatku.com, Senin (14/9/2020).

Selain itu, ia menyebutkan sekolah yang akan dibuka lagi, untuk sementara baru wacana yang disampaikan Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Kalau yang kita melakukan selama ini terkait SD dan SMP itu baru diwilayah Rumbia dan Tarowang. Untuk membuka sekolah dikecamatan lain itu, baru wacana. Dan selama ini berjalan dengan lancar," terangnya

Menurutnya sekolah yang dibuka itu, proses belajar mengajar berlangsung selama 40 menit pertama dan terakhir. Dan Kalau misalnya ini tidak berdampak kepada anak-anak kita, dilanjutkan.

"Mudah-mudahan bagus pelaksananya dan tidak berdampak pada anak-abak kita. Namun kalau masih mengwatirkan, ia kita tutup. Jeneponto sudah dibuka dilima Kecamatan, belajar tatap muka seperti biasa. Jeneponto ini zona orange," sebutnya

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Berdasarkan wilayah Kecamatan. Diantaranya itu, Kecamatan Rumbia dan Tarowang Zona hijau berarti, ditambah Arungkeke, Batang dan tidak terlalu mengkawatirkan. Tidak sama dengan Binamu, Bangkala kesana.

"Masa uji coba tidak ada batas. Pokoknya situasinya kita lihat kedepan. Kecamatan Rumbia, Tarowang zona hijau ditambah Arungkeke dan Batang," tuturnya

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Susanti Mansyur mengatakan sudah melakukan pemantauan disekolah-sekolah yang sudah dibuka, yang sedang berlangsung proses belajar mengajar.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

"Kami pantau apakah disekolah sudah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Dan mudah-mudah tidak ada covid-19 sama anak-anak kita. Salah satunya di Kecamatan Tarowang," ujarnya

Ia menjelaskan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru disekolah. Menurutnya sudah melakukan pemantauan bersama tim puskesmas didua Kecamatan.

"Sekolah yang sudah dibuka di Tarowang ada didua Kecamatan dan nanti juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan," tutupnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto