Kamis, 10 September 2020 19:13

BKPSDM Palopo Sosialisasi Tata Cara Baru Pengisian LHKPN

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Farid Kasim Judas
Farid Kasim Judas

LHKPN Pemkot Palopo yang sudah disetor pada tahun 2019 yaitu 99%. Satu orang yang belum melaporkan.

PALOPO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo menggelar Sosialisasi Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis 10 September 2020.

Kepala BKPSDM Kota Farid Kasim menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan secara virtual terkait dengan tata cara pengisian LHKPN. Peraturan KPK ini tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efisien dan efektif.

"Jadi peraturan ini lebih disederhanakan, ada aturan yang dianggap tidak penting nantinya akan dihilangkan," ucap Farid.

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Disebutkan, LHKPN Pemkot Palopo yang sudah disetor pada tahun 2019 yaitu 99%. Satu orang yang belum melaporkan.

"Regulasi peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 ini menegaskan tentang waktu penyampaian tata cara pendaftaran wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan. Terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau berakhirnya jabatan atau pensiun atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan bagi penyelenggara negara," jelasnya.

 Apabila hasi verifikasi LHKPN dinyatakan belum lengkap, kata dia, maka KPK akan mengirimkan pemberitahuan melalui aplikasi dan akan diminta untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak ada perbaikan dalam batas waktu, maka akan diundang oleh tim KPK.

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

Wali Kota Palopo HM Judas Amir yang turut hadir menyampaikan, kegiatan ini merupakan tolak ukur bagi KPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan terkait hal yang kita miliki.

"Jadi ini bagaimana kita dapat melakukan dengan baik karena bisa saja terjadi kekeliruan yaitu salah menempatkan sesuatu yang bisa dicurigai padahal sebenarnya tidak.," katanya.

"Untuk itu, perlu dipikirkan siapa yang bisa membuat hal itu agar kita dapat diskusi bersama karena tidak semua hal kita ketahui. Jangan ada yang anggap sepele hal ini karena ini adalah hal yang serius. Jadi saya minta keseriusannya untuk ikut," tegasnya

Baca Juga : Pj Wali Kota Palopo Lepas Bantuan Pangan Pemerintah

Pada kesempatan itu pula, wali kota Palopo mengajak untuk terus belajar, jangan pernah malu untuk belajar dan bertanya dan juga jangan selalu membuat pertimbangan yang berlebihan.

"Jangan ada yang berani mengutip peraturan yang lalu dan sebenarnya peraturan itu tidak ada, bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur," pungkasnya.

#pemkot palopo