RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto menarik pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dari 19 puskesmas. Alasannya, tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Susanti Mansyur mengungkapkannya kepada Rakyatku.com, Rabu (9/9/2020).
Sebelumnya, insentif diberikan dari dana refocusing berdasarkan petunjuk BPK, Kejaksaan, dan Inspektorat. Insentif tidak boleh dobel. Kementerian Kesehatan juga menyiapkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes).
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
"Kami menarik kembali dana tersebut dengan menggantikan sesuai juknis yang ada dengan lebih besar. Jadi bukan dikembalikan, tetapi digantikan oleh dana insentif dari Kemenkes. Selanjutnya dana yang ditarik kembali, kami pergunakan pada pengadaan RDT yang diperlukan dan lainnya," ujar Susanti.
Ia menyebutkan dana APBD yang dialihkan sebanyak Rp796.500.000 untuk pengadaan RDT dan lain-lain. Lalu kemudian diturunkan insentif ganti dana yang dialihkan sebanyak Rp1,7 miliar dari Kemenkes.
"Kami hanya bisa memberikan kepada delapan orang tenaga kesehatan dana insentif Kemenkes. Memberikan jauh lebih banyak per bulan kepada nakes yang bertugas sesuai dengan jumlah harinya serta jumlah pasien Covid-19 yang ditangani," terangnya
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Penetapan besaran dan lain-lain ditetapkan oleh tim verifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) dan juknis yang diturunkan oleh Kemenkes.
"Dari 8 orang nakes yang diberikan insentif per bulan, menerima Rp1,5 juta rupiah. Sedangkan insentif Kemenkes bisa sampai Rp5 juta," sebutnya.
Ia menjamin penarikan insentif itu tidak merugikan nakes. Sebab, penggantinya jauh lebih besar.
Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
"Sesuai hasil verifikasi, bisa saja setiap orang akan berbeda," katanya.