RAKYATKU.COM, BARRU - Pemkab Barru mengadakan rapat kerja sama operasional dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pemkab Barru, Selasa (8/9/2020).
Rapat ini membahas evaluasi kepesertaan dan penganggaran iuran bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) Barru untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Rapat dipimpin langsung oleh Sekda Barru, Abustan AB.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Barru-Pangkep, Aminah Arsyad mengungkapkan, evaluasi kepesertaan dan penganggaran iuran non ASN sudah masuk pada tahap tiga. Di mana realisasinya diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Beberapa hari yang lalu, kata Aminah, terbit Peraturan Pemerintah mengenai relaksasi iuran. Isinya tentang pengurangan iuran hingga 99 persen. Yang artinya, hanya 1 persen yang dibayarkan dari Agustus sampai Januari mendatang.
"Khusus bagi saudara kita yang non ASN, iuran paling rendah yang dibayarkan adalah Rp9.407. Pengurangan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan akibat Pandemi Covid-19," tutur Aminah, Selasa (8/9/2020).
Sementara itu, Sekda Barru, Abustan AB berharap kebijakan pengurangan iuran asuransi ini dapat bermanfaat dan penganggaran dari Pemkab Barru bisa dipercepat. "Agar kepesertaan Non ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Sekadar diketahui, Pemkab Barru selama ini menanggung premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Barru kepada tenaga non ASN dalam melindungi dan menjamin keselamatan kerja tenaga selama melaksanakan aktivitas pekerjaan.