Senin, 07 September 2020 17:02

Bupati Ingatkan ASN Gowa Tidak Gunakan Simbol-simbol Pilkada

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tidak henti-hentinya mengingat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk menjaga netralitas.

GOWA - Kabupaten Gowa merupakan salah satu daerah di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Oleh karena itu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tidak henti-hentinya mengingat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk menjaga netralitas.

Hal ini ditegaskannya saat memimpin Coffee Morning bersama para pimpinan SKPD dan para camat lingkup Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (7/9).

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

Salah satunya, Bupati Adnan meminta seluruh ASN Pemkab untuk tidak menggunakan simbol-simbol Pilkada khususnya yang berhubungan dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.

"Berkali kali saya ingatkan bapak ibu sekalian, tolong untuk tidak memakai simbol-simbol Pilkada," tegasnya.

Adnan menyebutkan saat ini dirinya masih mendapatkan laporan adanya ASN yang masih menggunakan simbol-simbol Pilkada yang berhubungan dengan salah satu bakal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Adnan menyebutkan bahwa ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap ASN agar bisa mengontrol khususnya postingan di media sosial.

"Apapun itu namanya saya berharap tidak ada yang seperti itu. Saya berharap ini ditindaklanjuti supaya tidak menjadi persolan di lain hari," harap Adnan.

Sekedar diketahui larangan ASN ikut terlibat dalam Pilkada yang menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

Dalam pasal ini berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

#Pemkab Gowa