RAKYATKU.COM - Aksi unjuk rasa yang berujung dengan pengrusakan fasilitas ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar berbuntut panjang.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan.
"Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Sebelumnya, polisi mengamankan 16 pengunjuk rasa yang diduga melakukan pengrusakan pada Selasa (1/9/2020). Mereka langsung bertindak berdasarkan laporan dari DPRD Makassar.
"Sudah diambil di DPRD Makassar dan sementara di-BAP," kata Kompol Edhy Supriyadi, Kasubag Humas Polrestabes Makassar kala itu.
Edhy mengatakan, pasca pengrusakan, sekretariat DPRD Makassar langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Saat itu, 16 orang pengunjuk rasa diamankan.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar