Jumat, 04 September 2020 16:24

Polrestabes Tetapkan 13 Tersangka dalam Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan

Sebelumnya, polisi mengamankan 16 pengunjuk rasa yang diduga melakukan pengrusakan pada Selasa (1/9/2020). Mereka langsung bertindak berdasarkan laporan dari DPRD Makassar.

RAKYATKU.COM - Aksi unjuk rasa yang berujung dengan pengrusakan fasilitas ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar berbuntut panjang.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan.

"Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Makassar Tanggapi Sinyal Appi Akan Rombak Perusda

Sebelumnya, polisi mengamankan 16 pengunjuk rasa yang diduga melakukan pengrusakan pada Selasa (1/9/2020). Mereka langsung bertindak berdasarkan laporan dari DPRD Makassar.

"Sudah diambil di DPRD Makassar dan sementara di-BAP," kata Kompol Edhy Supriyadi, Kasubag Humas Polrestabes Makassar kala itu.

Edhy mengatakan, pasca pengrusakan, sekretariat DPRD Makassar langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Saat itu, 16 orang pengunjuk rasa diamankan.

Baca Juga : Legislator Makassar Berinisial AM Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Penulis : Syukur
#dprd makassar #Demo Ricuh