Kamis, 03 September 2020 15:02

Kawin Paksa, Pengantin Wanita Jamu Suami dengan Minuman yang Ternyata Berisi Racun

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Pasangan itu terlibat dalam pernikahan 'watta satta'.

RAKYATKU.COM - Pernikahan adat menelan korban. Pengantin wanita yang berusia 16 tahun nekat meracuni suaminya sehari setelah pernikahan.

Suaminya berusia 36 tahun. Dua puluh tahun lebih tua. Sudah pernah menikah sebelumnya. Ini yang kedua kalinya.

Pernikahan berlangsung di distrik Uch Sharif di Provinsi Punjab, Pakistan pada Agustus 2020.

Baca Juga : Staf Ahli Menag: Jangan Jadikan Pernikahan sebagai Bahan Lelucon

Polisi telah menangkap remaja tersebut. Dia mengakui kejahatannya.

Dia mengaku memberikan racun kepada suaminya, yang menikah untuk kedua kalinya. Racun itu dituangkan dalam minuman.

Pasangan itu terlibat dalam pernikahan 'watta satta'. Tradisi pernikahan pertukaran yang umum dilakukan di Pakistan dan Afghanistan.

Baca Juga : Viral Pria Nikahi Kambing di Gresik, Ini Pesan Kemenag

Adat ini melibatkan pernikahan serentak antara sepasang saudara perempuan atau kerabat lain dari dua rumah tangga.

Siddique yang berusia 36 tahun menikahkan putrinya dengan putra Rasheed Ahmed.

Sebagai gantinya, dia menikah dengan putri Rasheed yang masih berusia 16 tahun. Gadis itu diidentifikasi sebagai Samreen.

Baca Juga : Menikah di Tanggal Cantik, Pasangan Beruntung Ini Dapat Buku Nikah "Lima Juta Kisah Cinta"

Dikutip dari media lokal, Samreen mengambil langkah tersebut karena dia tidak setuju dengan pernikahan tersebut.

Polisi telah memindahkan jenazah ke rumah sakit untuk formalitas medico-legal dan akan melakukan tindakan hukum dalam kasus tersebut setelah menerima laporan post-mortem.

#Kawin Paksa #pernikahan