RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Komisi II DPRD Jeneponto memanggil Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Rabu (2/9/2020).
Mereka dipanggil untuk rapat kerja (raker) guna membahas dugaan tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah daerah.
Kasubag Humas DPRD Jeneponto, Syamsul Idrus mengatakan, rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Hanafi Sewang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
"Banyak kendaraan dinas milik pemkab yang menunggak pajak sampai pada nilai ratusan juta rupiah. (Komisi II) meminta penjelasan pimpinan Samsat Jeneponto," ujarnya, Rabu (2/9/2020).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas Pemkab Jeneponto yang menunggak pajak menunggu iktikad baik dari masing-masing pengguna untuk menyelesaikannya.
"Dia bilang, kami dari pihak Samsat Jeneponto berterima kasih kepada bapak ibu dewan yang telah memediasi ini mudah-mudahan ke depannya berjalan dengan baik," terangnya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Armawih A Paki mengatakan, kendaraan dinas yang menunggak pajak ditanggung masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kendaraan dinas ditanggung masing-masing OPD. Termasuk pajak, bensin, spare part-nya itu semua sudah dianggarkan. Hanya saja, kata dia, banyak randis yang sudah tidak ada fisiknya," sebut Armawih.
Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
Berdasarkan data yang dihimpun Rakyatku.com, mobil dinas sebanyak 327 unit. Yang memiliki BPKB 131 unit dan tanpa BPKB 196 unit. Lalu, roda dua 987 unit, yang memiliki BPKB 370 unit. Sementara yang tanpa BPKB mencapai 617 unit.
Jumlah total BPKB 501, total tanpa BPKB 813 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.314. Kendaraan dinas itu beredar di seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.