Selasa, 01 September 2020 21:03

Jika Tak Selesai di Kejaksaan Agung, KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: MAKI FOR JAWA POS
Foto: MAKI FOR JAWA POS

Menurut Firli, pengambilalihan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

RAKYATKU.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap mengambil alih kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari jika perkara tersebut tidak tuntas di Kejaksaan Agung.

Menurut Firli, pengambilalihan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," kata Firli, Senin (31/8/2020).

Baca Juga : Alasan Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Mantan Ketua Mahkamah Agung

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan pelibatan KPK untuk menangani kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Nanti kita pertimbangkan sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," Ali Mukartono dilansir dari indozone.id, Jumat (28/8/2020).

Sebelumnya, terjadi beda pendapat antar anggota Komisi III DPR saat membahas penanganan kasus jaksa Pinangki.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kader NasDem Asal Makassar Dicabut Keanggotaannya

Sebagian dari mereka sepakat kasus ini ditangani KPK. Namun sebagian lain menolak.

Dari sembilan fraksi di DPR, empat di antara setuju kasus tersebut diserahkan ke KPK. Sedangkan tiga fraksi menolak dan mempercayakan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Sementara Fraksi PDIP tidak menyatakan sikapnya secara tegas dan Fraksi PPP mengusulkan kasus ini ditangani kepolisian.

Baca Juga : Begini Penampakan Mobil BMW Jaksa Pinangki, Di Dalamnya Ada Pelat B 1325 SST

Seperti diketahui, jaksa Pinangki diduga terlibat suap dari mantan buronan korupsi pengalihan utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

#jaksa pinangki