RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Hukum pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun Armin NH, memprotes keras tata cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dalam menentukan jadwal pendaftaran. Apalagi, keempat bakal pasangan calon menginginkan mendaftar di hari pertama, Jumat, 4 September 2020.
Ketua Tim Hukum Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun Armin NH (IMUN), Achmad R Hamzah, mengatakan, seharusnya KPU Makassar melakukan pengundian untuk menentukan bakal pasangan calon mana yang mendapatkan jatah pendaftaran pertama.
"Kami sangat keberatan dengan sistem pembagian jadwal pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar," kata Achmad, Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca Juga : Tak Baper Berpolitik, Danny Ajak Rival Berkolaborasi di Era Disrupsi
Ia menilai, pemberian prioritas kepada bakal pasangan calon yang menyurat terlebih dahulu untuk mendapatkan jatah mendaftar di hari pertama, sangatlah tidak bijak dan mengabaikan asas-asas pemerintahan yang baik. Apalagi secara teknis, hal itu tidak diatur dalam Peraturan KPU.
"Ini kan secara teknis tidak ada diatur di dalam PKPU. Oleh karena itu, harus ambil sikap bijak atau mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu dengan melakukan pengundian," jelasnya.
Apalagi, kata Achmad, selama beberapa kali sosialisasi yang kesemuanya diikuti, KPU Makassar tidak pernah menyampaikan siapa yang menyurat terlebih dahulu akan mendapat prioritas.
Baca Juga : Ingin Dekatkan Pelayanan, None Bakal Berkantor di Kecamatan Biringkanaya
"Sekali lagi kami sangat keberatan. Seharusnya KPU melakukan pengundian. Jadi harusnya diundi, siapa yang dapat jatah pendaftaran di hari pertama, kedua dan seterusnya. Bukan dengan berdasarkan pada siapa yang menyurat pertama, yang sangat tidak bijak bahkan tidak fair," tegasnya.